Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Juli 2020, Dukcapil Kemendagri membolehkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan selain e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan kertas putih HVS biasa. Dokumen yang dibolehkan di antaranya kartu keluarga (KK), akta lahir, akte pernikahan, akte perceraian, hingga surat kematian.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan terobosan pencetakan KK hingga akta lahir sudah berlaku sejak 1 Juli lalu. Kebijakan ini pun sudah berlaku di seluruh Indonesia.
"(Berlaku sejak) 1 Juli di seluruh Indonesia," ujar Zudan kepada wartawan, Rabu (8/7).
Menurut Zudan, Kebijakan ini merupakan terobosan baru yang terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan sejak awal 2019. Lalu mudahkah mengurusnya?
kumparan mencoba kebijakan baru ini untuk mencetak Kartu Keluarga yang berdomisili di kota Bekasi, Jawa Barat. Proses pengurusan ini dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Bekasi.
Pada awalnya memang cukup membingungkan. Dalam pemberitaan sebelumnya, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk Dinas Dukcapil Kota Bekasi menyediakan layanan WhatsApp untuk mengajukan permohonan. Masyarakat hanya perlu mencari nomor WhatsApp petugas admin e-open di kelurahannya masing-masing. Nomor tersebut sudah dipublikasi di akun media sosial Dinas Dukcapil Kota Bekasi.
Respons saat mengajukan permohonan cukup lama. Petugas tidak segera merespons pengajuan melalui WhatsApp. Padahal tertera hari dan jam pelayanan setiap Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Setelah menunggu lama balasan pun tiba. Petugas akan meminta data diri, nomor handphone dan alamat email. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.
Lamanya proses pengajuan, bisa diselesaikan hari itu juga atau sampai dua hari. Hal ini berdasarkan antrean dan jika ada perubahan data dokumen.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk men-download dokumen berformat .PDF yang nantinya bisa untuk dicetak mandiri dirumah atau di tempat manapun. Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.
Ketentuan pencetakan dokumen kependudukan harus di kertas HVS ukuran A4 80 gram dan berwarna putih. Dokumen tersebut resmi dan di akui keabsahannya karena sudah dilengkapi dengan TTE (Tanda Tangan Elektronik) berupa QR Code.
Tanda tangan elektronik ini memiliki sejumlah keuntungan bagi penggunanya, di antara lain hemat waktu, hemat biaya, aman, dan ramah lingkungan. Teknologi itu juga bisa menghindari pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Tanda tangan elektronik ini memiliki kekuatan hukum. Di Indonesia , tanda tangan digital sendiri sudah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.