BI: Jangan Gunakan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran, Berisiko

20 Oktober 2017 13:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bitcoin (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
Di tengah meningkatnya harga mata uang virtual Bitcoin di dunia, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan komentar yang meminta warga agar berhati-hati terhadap Bitcoin karena memiliki risiko yang besar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Gubernur BI Agus Martowardojo, juga mengingatkan bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia, sehingga ia meminta agar warga tak memakai Bitcoin untuk bertransaksi.
"Bitcoin itu bukan alat pembayaran yang resmi di Indonesia. Jadi jangan gunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Ada risiko. Bitcoin tidak bisa sebagai alat pembayaran," kata Agus, pada Kamis malam (19/10).
Harga Bitcoin di pasar global memang sering terjun bebas, tetapi hari ini nilainya meroket jadi 5.699 dolar AS atau Rp 77 juta per 1 Bitcoin, menurut data Coindesk.com. Pada 14 September 2017, harga Bitcoin sempat anjlok tajam menjadi 3.226 dolar AS atau sekitar Rp 43,6 juta.
Harga yang merosot itu disebabkan oleh keputusan pemerintah China yang meminta penutupan sejumlah bursa Bitcoin di negara itu. Perusahaan penyedia bursa mata uang virtual di sana, antara lain BTCChina dan ViaBTC, telah menyatakan menutup layanan karena ketatnya regulasi di sana.
ADVERTISEMENT
Selain Bitcoin, saat ini mata uang virtual lain yang sedang berkembang adalah Ethereum dan Ripple.
Ilustrasi Bitcoin dan Ethereum (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin dan Ethereum (Foto: Flickr)
Pelarangan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP), juga dijelaskan bahwa seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dilarang menggunakan mata uang virtual sejenis Bitcoin.
Sistem yang digunakan pada Bitcoin sejatinya adalah blok rantai atau blockchain. Ini adalah semacam teknologi buku besar digital yang terdesentralisasi. Ia mencatat transaksi dan bekerja dengan data yang diatur melalui serangkaian catatan yang disebut blok.
Pada 2014 silam, BI telah menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
ADVERTISEMENT