Bukalapak Buka Suara soal Kabar Terkait ACT

7 Juli 2022 8:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Bukalapak. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Bukalapak. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Salah satu lembaga nirlaba Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana donasi masyarakat. Buntutnya, salah satu e-commerce Indonesia yang baru saja IPO, Bukalapak, kena getahnya.
ADVERTISEMENT
Kabar yang mengaitkan startup unicorn tersebut dengan ACT mencuat di dunia maya. Bahkan, isu tentang keduanya mengirimkan dana ke kelompok teror ISIS pada 2019 lalu, yang sudah dinyatakan hoaks, juga kembali beredar.
Bukalapak sendiri sudah membantah keterkaitan mereka dengan ACT. Mereka sudah tidak kerja sama lagi dengan lembaga tersebut sejak 2019, termasuk dalam hal mewadahi pengumpulan dana.
Platform e-commerce Bukalapak. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Perusahaan menambahkan, kegiatan pengumpulan dana di platformnya saat ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga nirlaba yang kredibel. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mematuhi ketentuan dokumen legalitas, serta lulus seleksi dan pemeriksaan internal Bukalapak.
ADVERTISEMENT
“Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa yang tentunya hanya akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan.”

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tahun 2022. Pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Menko PMK Muhadjir Effendi saat sambangi posko pengungsian di Jati Asih, Bekasi. Foto: Irfan Adi Saputra
Muhadjir mengungkapkan, pencabutan izin dikarenakan pelanggaran yang diduga dilakukan ACT berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal itu menyebut pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak 10 persen dari hasil sumbangan.
ADVERTISEMENT
Sementara ACT, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar, mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.