Cara Kerja Aplikasi PeduliLindungi Kominfo untuk Cegah Sebaran Corona

28 Maret 2020 9:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membaca pesan di ponsel. Foto: StockSnap via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membaca pesan di ponsel. Foto: StockSnap via Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia menempuh pemanfaatan teknologi untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah mengumumkan pemerintah akan menggunakan aplikasi mobile PeduliLindungi -sebelumnya sempat disebut TraceTogether- sebagai upaya mencegah penyebaran wabah yang makin meluas.
ADVERTISEMENT
Penggunaan aplikasi ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
Kominfo mengklaim aplikasi ini dapat melakukan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (mengurung/isolasi) persebaran COVID-19, penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2. Walaupun, tiada yang tahu pasti siapa pihak di belakangnya yang mengembangkan aplikasi ini.
Aplikasi PeduliLindungi. Foto: Dok. Kominfo
Pelacakan akan dilakukan oleh Kominfo yang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, BNPB, dan operator telekomunikasi. Johnny menjelaskan aplikasi PeduliLindungi memiliki fungsi yang sama dengan aplikasi TraceTogether yang dimiliki pemerintah Singapura.
Namun, PeduliLindungi memiliki perbedaan dari sisi fitur dan konfigurasinya. Aplikasi ini juga ada fitur yang dikembangkan sendiri, misalnya fitur fencing dan warning. Adapun menggunakan teknologi Bluetooth dan akses lokasi ke perangkat pengguna.
ADVERTISEMENT
"Meskipun ada kesamaan fungsi tapi aplikasi yang dikembangkan oleh Kemenkominfo dan KemenBUMN ini memiliki konfigurasi yang berbeda. Mengingat infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi kita yang berbeda dengan subscriber hampir 300 jutaan MSISDN," jelas Johnny dalam keterangannya kepada kumparan, Jumat (27/3).
Cara kerja aplikasi PeduliLindungi ini pun dapat melakukan tracing, tracking, dan fencing dengan berdasarkan nomor SIM card ponsel atau Mobile Device Number (MDN). Menteri Johnny menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dapat me-log pergerakan positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
"Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama. Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol ODP," jelasnya dalam konferensi pers online, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT

Notifikasi zona merah dan jaga jarak

Dengan mengaktifkan akses lokasi, pengguna aplikasi PeduliLindungi aan mendapatkan notifikasi, jika memasuki zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata ada orang yang terinfeksi COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan durasi lebih dari 30 menit.
Aplikasi ini juga akan memberi notifikasi, jika pengguna berada dalam lokasi di keramaian dalam waktu yang cukup lama. Maka, dari itu, akan bekerja dengan optimal, jika aplikasi PeduliLindungi diinstal di banyak perangkat Android maupun iOS. Tingkat akurasinya juga akan semakin tinggi, sehingga dapat membantu sesama dalam menanggulangi penyebaran virus corona.
Operator telekomunikasi di sini berfungsi bukan sebagai pengembang aplikasi, tetapi memberikan data yang diperlukan Kominfo untuk melakukan tracing. Johnny pun meralat pernyataan yang mengatakan bahwa aplikasi ini dikembangkan oleh developer Indonesia, bukan operator seluler, seperti yang disebutkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Aplikasi ini dibuat oleh anak negeri kita dan didedikasikan untuk negara dalam menghadapi darurat dan keadaan luar biasa nasional dan global," terangnya.
Munir Syahda Prabowo, VP Technology Relations and Special Project Smartfren, sedikit menjelaskan bagaimana peran operator bersinergi dalam aplikasi PeduliLindungi yang nantinya akan dapat digunakan masyarakat Indonesia.
Dalam operasional aplikasi ini, operator seluler diminta memberikan data pelanggan berdasarkan MDN, karena data tersebut akan dimanfaatkan untuk menekan penyebaran wabah COVID-19.
"Aplikasi dibuat dan dioperasikan oleh Kominfo. Operator akan mengirimkan info berdasarkan MDN yang diminta oleh Kominfo. Pengolahan data MDN dari operator oleh Kominfo," ungkapnya.
Ilustrasi pengunaan Smartphone. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kemudian, untuk memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone berdasarkan data BTS (base transceiver station). Operator akan memberikan peringatan melalui SMS blast.
ADVERTISEMENT
"Operator akan mengirimkan broadcast reminder agar masyarakat menjauhi kerumunan," jelas Munir.
Aplikasi PeduliLindungi bisa diinstal seluruh masyarakat Indonesia melalui smartphone, yang nantinya tersedia di Google Play Store dan Apple App Store dalam waktu dekat. Keputusan Kominfo in pun diambil bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.
Operator seluler Tri Hutchison Indonesia mengatakan operator seluler siap mendukung permintaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, termasuk supply data aktivitas pelanggan yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona SARS-CoV-2. Nantinya, pemerintah akan meminta data pelanggan berdasarkan nomor SIM card-nya yang masih aktif.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT