Disebut Batasi Internet dan Akses ke Twitter, Ini Kata Kominfo

24 September 2019 16:26 WIB
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fedinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fedinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Selasa (24/9), mahasiswa dari berbagai universitas kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Gedung DPR RI dipenuhi lautan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak Pengesahan RUU kontroversial seperti UU KPK, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Di saat yang sama, sejumlah netizen mengeluhkan sulit mengakses media sosial Twitter. Mereka menganggap akses Twitter diblokir pemerintah karena terkait aksi demonstrasi di DPR. Sebelumnya, pemerintah memang pernah melakukan pembatasan akses internet di Papua saat kerusuhan pecah di sana.
Menanggapi keluhan netizen, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah telah membatasi akses internet, termasuk Twitter, di wilayah Jakarta dan lainnya.
"Tidak ada pembatasan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dimintai keterangan oleh kumparan, Selasa (24/9).
Massa aksi memenuhi jalan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pria yang akrab disapa Nando itu menjelaskan ada situasi dan kondisi tertentu untuk dilakukan pembatasan atau pemblokiran internet serta media sosial.
"Pemblokiran tidak dilakukan hanya karena ada massa berkumpul. Jika ada kerusuhan, kemungkinan ada korban dan hoaks beredar, baru dikoordinasikan akan diperlambat atau diblokir," jelasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Saat ini Kominfo hanya memberlakukan pembatasan layanan data internet di kota Wamena, Papua, pasca kerusuhan yang terjadi di sana pada Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
Pembatasan layanan data internet ini sendiri diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Wamena dan sekitarnya. Hal ini dilakukan oleh Kominfo untuk mencegah peredaran hoaks atau berita palsu terkait kerusuhan yang terjadi.