Etika Menggelar Flash Sale bagi Situs E-commerce

27 Agustus 2018 16:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kampanye Flash Sale yang digelar oleh Tokopedia pada tanggal 15 hingga 17 Agustus lalu ternyata menyimpan masalah dalam perusahaan. Beberapa karyawan Tokopedia dikabarkan mencurangi sistem Flash Sale yang kemudian membuat mereka dipecat.
ADVERTISEMENT
Akibat kecurangan yang dilakukan karyawan Tokopedia ini, para konsumen yang sudah mengincar produk tertentu dalam Flash Sale tersebut harus gigit jari. Mereka tidak bisa mendapatkan produk yang mereka incar.
Bagi para konsumen, Flash Sale memang menjadi saluran favorit untuk mendapatkan suatu produk dengan harga yang sangat murah. Selain Tokopedia, diketahui berbagai situs e-commerce lainnya rutin mengadakan Flash Sale.
Namun, kasus kecurangan seperti ini tentunya menimbulkan pertanyaan terhadap bagaimana Flash Sale itu seharusnya dilakukan. Apalagi untuk mencegah terjadinya kecurangan serupa.
Perusahaan e-commerce Tokopedia. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan e-commerce Tokopedia. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Menurut Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), sebuah perusahaan e-commerce seharusnya mempromosikan dan menjual barang-barang di platform-nya sesuai dengan apa yang ditawarkan.
"Ada tindakan-tindakan yang dilarang bagi pelaku usaha di antaranya menjual atau mempromosikan barang yang tidak mampu dipenuhi. Jadi, kalau pelaku usaha bilang sales maka harus tersedia stok untuk memenuhi kebutuhan konsumen," ujar Arief, saat dihubungi kumparan, Senin (27/8).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, aturan terkait hal ini ada di Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal itu, berbunyi sebagai berikut.
Sementara itu, kebanyakan situs e-commerce yang melakukan Flash Sale saat ini tidak mengungkap berapa jumlah produk yang dijualnya. Hanya Shopee yang menunjukkan berapa angka produk yang telah terjual dalam Flash Sale-nya.
Dan apabila terjadi pelanggaran, maka ada sanksi yang bisa dikenakan untuk penyelenggara Flash Sale tersebut. Arief mengatakan aturan ini ada di pasal 62 dalam undang-undang yang sama.
Arief Safari. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arief Safari. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
"Memang yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan terhadap transaksi e-commerce oleh kementerian lembaga. Selama pengawasan tidak dilakukan dan sanksi tidak pernah diberikan maka tidak akan ada efek jera, pelaku usaha menganggap perbuatannya dibenarkan," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Sanksi administratif saja tidak cukup
Tokopedia telah melakukan pemecatan terhadap sejumlah karyawan yang ketahuan melakukan kecurangan dalam Flash Sale tersebut. Priscilla Anais selaku Head of Corporate Communications Tokopedia mengatakan perusahaan menjunjung tinggi kepercayaan.
"Setiap titipan kepercayaan adalah sebuah amanah yang harus dijaga bersama oleh seluruh Nakama (sebutan karyawan Tokopedia) tanpa terkecuali. Gagal menjaga kepercayaan artinya gagal menjaga integritas dan Tokopedia tidak memberikan ruang toleransi untuk individu yang menyalahgunakan kepercayaan dan/atau gagal menjaga integritas," ujar Priscilla, dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Senin (27/8).
Ia mengatakan, Tokopedia akan menindak tegas karyawan-karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan dari perusahaan.
"Setiap individu, yang ditemukan menyalahgunakan kepercayaan dan/atau gagal menjaga integritas, akan kami tindak sesuai kebijakan perusahaan," tegas Priscilla.
Perusahaan e-commerce Tokopedia. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan e-commerce Tokopedia. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Tulus Abadi, Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), menegaskan pemberian sanksi administratif oleh Tokopedia bagi karyawannya yang curang saja tidak cukup. Ini dikarenakan kejadian tersebut telah menggerus kepercayaan dari konsumen kepada Tokopedia.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian itu, manajemen Tokopedia harus memberikan kompensasi pada konsumen dengan menciptakan momen serupa, dengan pengawasan yang ketat, agar tidak ada kecurangan lagi," papar Tulus, dalam pesannya kepada kumparan.
Tokopedia harus membuat sistem ketat
Sementara itu, menurut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, karyawan Tokopedia yang melakukan kecurangan tersebut memang bertujuan untuk mengambil keuntungan sendiri. Ini berarti, karyawan di luar tim produk dan tim pricing, telah mengetahui daftar produk serta link URL produk apa saja yang masuk dalam Flash Sale, besaran diskonnya, dan kapan diskon tersebut aktif.
Karyawan yang mengetahui informasi ini, terlebih dahulu menyimpan produk ke dalam keranjang belanja, dan ketika Flash Sale dimulai, dan diskonnya berlaku, maka ia langsung melakukan pembayaran dengan cepat.
Ilustrasi wanita berbelanja online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita berbelanja online. (Foto: Thinkstock)
"Misalnya kamu karyawan e-commerce. Tentu nya kamu tahu persis apa saja program promosinya dan kapan persisnya akan diaktifkan. Lalu, atur saja akun-akun yang kamu kenal atau teman, saudara, etc, untuk beli barang Flash Sale," jelas Alfons, kepada kumparan. "Malah lebih parah lagi kalau ada karyawan yang main dengan admin dalam. Bisa saja admin memblokir semua akses dan hanya pengguna tertentu yang menang."
ADVERTISEMENT
Apa yang dilakukan Tokopedia melalui program Flash Sale sebenarnya baik untuk meningkatkan hubungan dengan calon konsumen. Dengan adanya Flash Sale ini, maka Tokopedia bisa menambah jumlah penggunanya.
Namun, nyatanya malah terjadi kecurangan yang dilakukan karyawannya sendiri.
"Tokopedia harus membuat sistem ketat untuk mengatasi hal ini," tegas Alfons.