Gojek dan Grab Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol Rp 250 per Km

10 Maret 2020 12:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) Gojek dan Grab per kilometer. Kenaikan ini akan mulai berlaku 16 Maret 2020 yang mencakup tarif batas bawah dan tarif batas atas di Jabodetabek dalam zonasi II.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keputusan Kemenhub ini, Gojek dan Grab menyatakan siap mematuhi aturan pemerintah. Teuku Parvinanda, selaku Senior Manager Corporate Affairs Gojek, menyampaikan Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan. Ini juga dilakukan untuk mendukung iklim industri yang sehat.
"Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ini, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan setia kami, dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja," jelas Teuku, dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Selasa (10/3).
Sementara itu, Grab juga sejalan dengan Gojek dalam menanggapi peraturan Kemenhub. Tri Suka Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, menegaskan Grab siap mematuhi aturan tarif baru tersebut.
“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” ujar Tri.
Logo Gojek dan Grab Foto: Istimewa
Tri menjelaskan Grab akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru ini dan dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi. Nantinya, hasil monitoring tersebut akan disampaikan ke Kemenhub sebagai masukan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, telah mengumumkan tarif batas bawah layanan ojol naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km atau naik Rp 250 per km. Sementara tarif batas atas naik Rp 2.500 jadi Rp 2.650 per km, naik Rp 150 per km.
Sementara untuk biaya jasa ojol minimal per 4 km pertama yang sebelumnya Rp 8.000 hingga Rp 10.000 naik menjadi Rp 9.000 dan Rp 10.500.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Budi menjelaskan, keputusan ini kesepakatan bersama antara pengemudi dengan aplikator, yakni Gojek dan Grab. Sebelum menetapkan tarif baru, Kemenhub sudah melakukan survei terlebih dulu.
"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya di Jabodetabek atau zona II yang sudah kita lakukan Litbang Kemenhub melakukan penelitian survei yang ada di Jabodetabek. Kemudian dari sekian responden ada 56 persen mitra Gojek dan mitra 41 persen Grab. Mitra lain enggak banyak sekitar 2,9 persen," ungkap Budi.
ADVERTISEMENT