news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gojek Kaji Aturan PSBB Larang Ojol Angkut Penumpang

6 April 2020 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: REUTERS/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: REUTERS/Beawiharta
ADVERTISEMENT
Salah satu isi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan Pemerintah Indonesia adalah larangan ojek online untuk mengangkut penumpang, kecuali mengirim barang.
ADVERTISEMENT
Larangan ini tertuang dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB untuk menangani virus corona.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi lampiran Permenkes soal perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan libur.
Tentu larangan ini membuat para aplikator ojek online di Indonesia harus memutar otak. Gojek, sebagai salah satu aplikator, turut bersuara soal aturan PSBB tersebut.
Logo baru Gojek di helm mitra pengemudi ojek online. Foto: Dok. Gojek
Nila Marita, selaku Chief of Corporate Affairs Gojek, mengatakan pada prinsipnya Gojek selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19. Namun, terkait aturan PSBB ini belum ada keputusan yang diambil oleh Gojek karena masih dalam kajian.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," ujar Nila, dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Senin (6/4).
Nila menjelaskan, Gojek terus melakukan berbagai upaya untuk membantu mitranya agar tetap beroperasi dan menjalankan tugas dengan aman selama pandemi virus corona. Salah satu langkah yang diambil Gojek juga adalah mengimpor 5 juta masker untuk didistribusikan kepada mitra driver dan tenaga medis di Indonesia.
Sebagai bentuk pengamanan layanannya, Gojek menyediakan ribuan masker, hand sanitizer, vitamin, dan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan di berbagai kota besar dan menyusul di kota lainnya.

Harus ada kompensasi untuk ojol

Apabila larangan ini benar-benar diimplementasikan, sejumlah pihak meminta agar pemerintah memberikan insentif bagi driver ojol yang terdampak. Igun Wicaksono, selaku Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menjadi salah satu sosok yang menyuarakan permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan penghasilan ojol yang normalnya Rp 200 ribu per hari ini jadi hanya sampai setengahnya, belum lagi dipotong biaya operasional.
"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp. 100.000 per hari," ujar Igun, ketika dihubungi kumparan, Senin (6/4).
Gojek. Foto: Shutterstock
Igun juga meminta agar perusahaan ojek online untuk mengurangi potongan penghasilan mitra ojol menjadi hanya 10 persen atau setengah dari potongan yang berlaku saat ini.
Pihak lainnya yang menyuarakan insentif untuk driver ojol terdampak adalah Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi. Ia berpendapat pemerintah seharusnya memberikan kompensasi kepada orang yang bermata pencaharian sehari-hari sebagai mitra ojol.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kompensasi tersebut dalam Permenkes menjadi salah satu dasar pertimbangan Menkes menyetujui PSBB di suatu wilayah. Bila pemerintah daerah tidak mampu memastikan ketersediaan kompensasi, kata dia, pemerintah pusat harus ikut turun tangan.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!