Gojek - Tokopedia Sudah Daftarkan GoTo di 3 Kelas Merek Kemenkumham

9 November 2021 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peresmian gerakan #BangkitBersama oleh GoTo di Solo Technopark, Surakarta pada Kamis (30/9). Foto: Dok. GoTo
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian gerakan #BangkitBersama oleh GoTo di Solo Technopark, Surakarta pada Kamis (30/9). Foto: Dok. GoTo
ADVERTISEMENT
Perusahaan GoTo, yang memayungi bisnis Gojek, GoPay, dan Tokopedia, angkat bicara soal gugatan hukum terkait merek dagang GoTo yang datang dari PT Terbit Financial Technology.
ADVERTISEMENT
Manajemen GoTo mengatakan telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait di Indonesia, dalam hal ini Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Menanggapi sengketa merek ini, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, menyatakan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek GoTo di pengadilan.
Para petinggi GoTo: Kevin Aluwi (Co-Founder dan CEO Gojek), Andre Soelistyo (CEO GoTo Group), Patrick Cao (President GoTo Group), dan William Tanuwijaya (Co-Founder dan CEO Tokopedia). Foto: Dok. Gojek dan Tokopedia
Gugatan merek dagang GoTo dilaporkan PT Terbit Financial Technology kepada SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Oktober 2021, lewat advokat Serfasius Serbaya Nanek, SE, SH, MH, sebagai perkara Tindak Pidana Merek.
PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial.
Perusahaan itu mengeklaim telah memakai nama Goto terlebih dahulu, sebelum Gojek dan Tokopedia merger pada Mei 2021 dan memakai nama GoTo sebagai induk usaha.
ADVERTISEMENT
Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021.