Ini Bedanya Ponsel BM, Rekondisi, dan Refurbished

29 Juli 2020 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PS Store. Foto: Instagram/@pst0re
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PS Store. Foto: Instagram/@pst0re
ADVERTISEMENT
PS Store dan pemiliknya Putra Siregar sedang menjadi sorotan, akibat terlibat kasus perdagangan ponsel ilegal yang dibongkar oleh Bea Cukai. Dalam temuan penyelidikan sejak 2019, PS Store diduga melakukan transaksi ponsel BM (black market) yang dilarang beredar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
PS Store memang populer di media sosial dan kerap menjual berbagai jenis smartphone, baik Android maupun iPhone dengan harga miring. Misalnya, perbandingan harga iPhone di PS Store dan iBox yang menjadi penjual resmi produk Apple di Indonesia, terlampau jauh, hampir setengah harga selisihnya.
Belajar dari kasus PS Store ini, masyarakat perlu lebih hati-hati dalam membeli ponsel yang diinginkan. Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta meminta masyarakat tak tergiur membeli barang dengan harga murah.
"Dengan adanya kasus ini, kita ingin memberi edukasi kepada masyarakat, bahwa jangan terlena dengan iming-iming barang yang murah," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M.H, saat dihubungi kumparan, Selasa (28/7).
Sejumlah smartphone second dipajang di sebuah gerai handphone di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam industri ponsel di Indonesia, ada berbagai jenis produk yang dijual, seperti ponsel BM atau ilegal, rekondisi, dan refurbished. Biasanya kedua jenis ponsel ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah atau normal.
ADVERTISEMENT

Ponsel BM atau ponsel ilegal

Pemerhati gadget asal Bandung, Lucky Sebastian, menjelaskan perbedaan antara ponsel BM, rekondisi, dan refurbished. Menurutnya, ponsel BM dijual tanpa mengikuti aturan di Indonesia. Sehingga perlindungan konsumen bisa tidak terjamin.
"Ponsel Ilegal: ponsel yang dijual di pasaran Indonesia tidak melalui proses atau izin yg berlaku. Izin ini berarti tidak memiliki TKDN (untuk ponsel 4G LTE), SDPPI (Nomor Postel), TPP produksi atau TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk), yang berarti juga tidak membayar pajak yang ditetapkan pemerintah," jelasnya kepada kumparan, Rabu (29/7).

Ponsel rekondisi

Sementara, ponsel rekondisi dan refurbished sama-sama bukan ponsel baru, melainkan telah rusak, namun diperbaiki kembali sehingga berfungsi normal. Ponsel rekondisi dan refurbished dibedakan dari siapa yang melakukan perubahan atau perbaikan.
ADVERTISEMENT
"Ponsel Rekondisi: Ponsel yang rusak (biasanya kondisi bekas), kemudian oleh pihak ketiga (bukan vendor atau pabrikan resmi) diperbaiki agar bisa jalan kembali (dengan sparepart yg belum tentu asli), kemudian biasanya secara kosmetik diperbaiki (misal ganti casing demi terlihat baru), kemudian dijual ulang," terang Lucky.
Kekurangan yang jelas dari ponsel rekondisi adalah, ada kemungkinan perbaikan itu ditangani tanpa pengawasan dan kualitas yang jelas.
Apple iPhone 8. Foto: REUTERS/Issei Kato

Ponsel refurbished

Untuk ponsel refurbished, adalah ponsel yang sudah rusak, dan kemudian diolah secara resmi oleh perusahaan pemegang merek tersebut.
Tentu saja ponsel refurbished memakai sparepart yang asli. Penampilannya juga diperbaiki agar memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemegang merek.
Apple tidak jarang melakukan refurbished pada iPhone-iPhone lawasnya yang kemudian dijual kembali. Harga yang ditawarkan jauh lebuh murah dibandingkan harga barunya. Maka dari itu, dibutuhkan kejelian konsumen untuk menanyakan ponsel yang ingin dibelinya, apakah resmi, ilegal (black market/BM), rekondisi, atau refurbished.
ADVERTISEMENT