Ini Rencana Aturan IMEI Ponsel Turis dan Pajak Ponsel yang Beli di Luar Negeri

27 Februari 2020 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapak iPhone X di pinggir jalan Hong Kong. Foto: Bobby Yip/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Lapak iPhone X di pinggir jalan Hong Kong. Foto: Bobby Yip/Reuters
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia sebentar lagi akan menerapkan pemblokiran ponsel BM (black market) via IMEI, yang berlaku mulai 18 April 2020 mendatang. Meski begitu, aturan tersebut masih belum matang. Masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab, salah satunya soal bagaimana nasib pembelian smartphone dari luar negeri atau ponsel milik turis mancanegara.
ADVERTISEMENT
Dalam sesi diskusi dengan wartawan, Najamudin selaku Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedikit membocorkan skema yang akan berlaku untuk penanganan ponsel dari luar negeri ketika aturan IMEI resmi efektif pada April mendatang.
Ia menjelaskan, bahwa setiap orang yang membawa smartphone dari luar negeri, baik itu hand carry maupun pemakaian pribadi seperti turis, harus mendaftarkan perangkatnya ke Bea Cukai, saat tiba di Indonesia. Jika tidak, maka ponsel akan diblokir layanan telekomunikasinya selama berada di Indonesia.
"Pembelian ponsel dari luar negeri masih dibolehkan saat aturan blokir IMEI berlaku. Hand carry ini maksimal 2 unit yang harganya di bawah 500 dolar AS. Saat mereka tiba langsung registrasi di Bea Cukai. Nanti akan dicocokkan IMEI-nya terdaftar di GSMA dan SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) tidak. Kalau ada masalah pajak yang harus diselesaikan langsung diurus di situ juga. Kalau lewat dari itu sudah tidak bisa lagi, langsung diblokir," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2).
Talkshow and Consumer Gathering 'Sosialisasi Pengaturan IMEI Langkah Jitu Lindungi Konsumen dan Industri Lebih Sehat dan Kompetitif'. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Untuk turis internasional akan dilakukan hal yang sama, kata Najamudin, namun teknisnya sedikit berbeda. Begitu pun dengan pembelian ponsel secara online dari luar negeri yang akan ada peraturan lebih lanjut, agar tidak merugikan konsumen.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai lembaga lain, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan operator seluler untuk membuat peraturan teknis terkait ponsel yang dibawa turis dan pembelian online dari luar negeri.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Postel, Nur Akbar Said menambahkan, tidak semua ponsel dari luar negeri bisa langsung aktif, jika telah didaftar. Ada pencocokan IMEI yang harus dilalui, dengan sistem SIBINA dan GSMA.
"Barang bawaan bukan berarti bisa langsung nyala, kalau IMEI-nya ilegal maka tidak bisa masuk juga. Bukan berarti bahwa verifikasi registrasi by system di SIBINA langsung oke. Perangkat palsu atau IMEI abal-abal atau duplikat tidak akan bisa lolos," tambahnya.
Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Postel. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Uji coba untuk kasus-kasus ponsel yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia akan dilakukan pada Maret mendatang.
ADVERTISEMENT
Saat uji coba juga akan menggunakan sistem SIBINA yang dikelola oleh Kemenperin untuk mencocokan nomor IMEI yang terdaftar dan diakui di Indonesia. Selain itu, dua skema pemblokiran ponsel BM, blacklist dan whitelist, juga akan kembali diuji coba.