Italia Denda Google, Apple Rp 161 M Gara-gara Agresif Kumpulkan Data Pengguna
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Otoritas persaingan Italia dalam penyelidikannya menemukan bahwa keduanya melanggar aturan negara soal kurangnya memberi tahu informasi soal data apa yang mereka kumpulkan dan bagaimana mereka menggunakannya untuk tujuan tersebut.
Mengutip Bleeping Computer, pengumuman itu mengeklaim bahwa Google mengabaikan beberapa informasi yang seharusnya ditampilkan selama proses pembuatan akun dan saat orang menggunakan layanannya. Apple, juga melakukan hal yang sama saat pengguna membuat AppleID sekaligus saat pengguna mengakses AppStore, iTunes hingga iTunes.
Para pengguna kedua layanan dilaporkan tak melihat pemberitahuan rinci mengenai data mereka digunakan kedua penyedia layanan tersebut untuk tujuan komersial.
Sebaliknya, kedua perusahaan teknologi itu berdalih pengumpulan data diperlukan untuk meningkatkan pengalaman pengguna (user experience). Google misalnya, telah menyediakan opsi mengubah pengaturan soal boleh atau tidaknya Google mengumpulkan, mentransfer dan menggunakan data-data.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Apple, otoritas menemukan bahwa pengguna hanya diberikan opsi menerima dan menolak data mereka digunakan untuk tujuan komersial. Artinya, seolah-olah pengguna dikondisikan untuk berasumsi bahwa jika menolak permintaan ini maka akan berdampak negatif terhadap user experience mereka menggunakan layanan Apple.
Kebanyakan pengguna dilaporkan banyak yang menerima ketimbang menolak. Apple memutuskan untuk mengajukan banding atas denda yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Otoritas dalam keputusannya menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan keduanya begitu agresif lantaran mengumpulkan banyak data secara acak. Banyak pengguna yang juga dilaporkan tidak melakukan perubahan sebagaimana yang disebut karena kurang tahu atau lalai bagaimana cara menonaktifkan hal tersebut.
Amazon, Apple kena denda
Sebelumnya otoritas juga menjatuhkan denda 68,7 juta Euro atau Rp 1,1 Triliun (Kurs Rp 16.145) terhadap Amazon. Sementara Apple sebelumnya juga pernah didenda 134,5 juta Euro atau Rp 2,1 Triliun karena tersandung kasus anti persaingan usaha.
Keduanya membuat perjanjian yang mencegah pengecer produk-produk Apple dan Beats untuk menawarkan barang dagangannya di situs Amazon.it.