Jakarta PSBB Ketat Corona, Bagaimana Nasib Ojol Gojek dan Grab?

10 September 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Nasib layanan ojek online (ojol) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta masih belum jelas sampai saat ini. Aplikator ojek online pun masih menunggu keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait aturan angkut penumpang ojol selama PSBB berlangsung.
ADVERTISEMENT
Menurut Gojek, misalnya, mereka mengaku bahwa Pemprov DKI Jakarta masih belum memberikan surat kebijakan mengenai aturan angkut penumpang ojol selama PSBB Jakarta. Meski demikian, perusahaan menyebut bahwa mereka akan menaati segala peraturan pusat dan daerah.
"Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang," kata Nila Marita, Chief of Corporate Affairs, dalam pernyataan resmi kepada kumparan, Kamis (10/9).
Nila menambahkan, jika nantinya ojol kembali dilarang mengangkut penumpang, Gojek akan menerapkan pengaturan geofencing. Melalui teknologi tersebut, Gojek dapat memastikan layanan yang dilarang tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).
Logo Gojek dan Grab Foto: Istimewa
Senada dengan Gojek, Grab juga menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta belum memberikan keterangan apapun terkait pelarangan ojol saat PSBB Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total," kata Uun Ainurrofiq, Head of Government Affairs Grab Indonesia, dalam pernyataan resmi kepada kumparan. "Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait."
Larangan angkut penumpang ojol sendiri sebelumnya pernah diberlakukan pada April hingga awal Juni 2020. Kebijakan tersebut berlaku bagi ojol roda dua, di mana fitur Grab Bike atau GoRide dinonaktifkan oleh pihak aplikator.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan aturan ojol selama PSBB nantinya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri mengaku masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemda di wilayah sekitar terkait aturan ojol selama Jakarta kembali PSBB nanti.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: PPID Jakarta
Sebelumnya pada PSBB April lalu, Pemprov DKI meminta Grab dan Gojek untuk menghentikan sementara layanan angkut penumpang dan memperbolehkan jasa antar kirim barang dan makanan saja.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Kemudian memasuki PSBB transisi pada 5 Juni sampai 9 September, pengemudi ojol diperbolehkan kembali untuk mengangkut penumpang.