Kata Google soal Dugaan Monopoli di Indonesia

17 September 2022 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Google for Indonesia 2017. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Google for Indonesia 2017. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Google buka suara terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
ADVERTISEMENT
Perusahaan menjelaskan pihaknya mendukung pengembang aplikasi di Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat pengembang aplikasi maupun bisnis.
Raksasa internet itu juga mengaku terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Google Play Store dan melakukan peningkatan fitur serta layanan perusahaan.
“Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia,” jelas perwakilan Google Indonesia kepada kumparanTECH, Sabtu (17/9).
Program sistem penagihan sesuai UCB tersebut memungkinkan pengembang untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play Store yang sudah ada.
“Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia,” tandas perusahaan.
ADVERTISEMENT

Google akan diselidiki 60 hari ke depan

Ilustrasi Kantor Google. Foto: Shutter Stock
Google dan anak usahanya di Indonesia tengah mendapat perhatian dari KPPU. Perusahaan diduga telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Menurut Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, hal itu tersebut ditemukan usai melakukan penelitian kepada Google dengan berfokus kepada kebijakan perusahaan di mana berbagai aplikasi tertentu di Play Store wajib menggunakan Google Pay Billing (GPB).
GBP sendiri adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Mulyawan mengatakan atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15 persen sampai 30 persen dari pembelian.
ADVERTISEMENT
Penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video), aplikasi yang menawarkan digital item yang dapat digunakan dalam permainan atau game, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (versi aplikasi yang bebas iklan), aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Ilustrasi Google Play Store. Foto: Shutterstock
Mulyawan mengatakan hal itu berbeda dengan perlakuan ditujukan bagi digital content provider global, dengan Google membuka provider untuk kerja sama dengan sistem pembayaran alternatif.
Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan Pemerintah Indonesia.
Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.
ADVERTISEMENT
Proses penyelidikannya sendiri akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan untuk memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran UU.