Kemendikbud Bantah Harga Laptop Rp 10 Juta per Unit: Cuma Ada Spek Minimal

30 Juli 2021 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah murid mempelajari penggunaan laptop di Sekolah Rakyat Ancol, Jakarta Utara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah murid mempelajari penggunaan laptop di Sekolah Rakyat Ancol, Jakarta Utara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah bahwa harga laptop untuk sekolah mencapai Rp 10 juta per unit, seperti isu yang beredar di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek, M. Samsuri, menyebut ada kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait harga pengadaan laptop untuk sekolah. Kemendikbud Ristek hanya menentukan spesifikasi minimum laptop untuk sekolah, dan tak pernah menetapkan harganya.
“Kalau soal harga itu, nanti (pemerintah) daerah akan bisa mengecek sendiri harga itu di e-catalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Jadi, kalau harga di e-catalog itu untuk spek tersebut sampai Rp 5 juta, ya, itu yang dibeli,” kata Samsuri ketika dihubungi kumparanTECH, Jumat (30/7).
Sejumlah murid mempelajari penggunaan laptop di Sekolah Rakyat Ancol, Jakarta Utara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
E-catalog LKPP sendiri merupakan platform pengadaan barang dan jasa yang menjadi jembatan vendor ke pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga negara.
Setiap vendor penyedia barang dan jasa itu harus memenuhi standar LKPP. Dalam kasus produk TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), vendor harus memastikan bahwa produknya telah memenuhi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, harga laptop untuk sekolah jadi sorotan masyarakat di media sosial. Sebab, sejumlah media nasional secara sepihak menyebut harga pengadaan laptop untuk sekolah dari Kemendikbud mencapai Rp 10 juta per unit.
Berdasarkan pantauan kumparanTECH, laporan tersebut hanya berdasarkan kalkulasi sederhana bahwa anggaran pengadaan senilai Rp 2,4 triliun bakal dipakai membeli 240 ribu perangkat TIK. Samsuri menegaskan informasi harga tersebut keliru.
“Peralatan TIK itu tidak hanya laptop, ya. Tetapi ada beberapa peralatan pendukung lainnya, seperti wireless router, konektor, printer,” ujar Samsuri.
Angka Rp 2,4 triliun sendiri merupakan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang disediakan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk pembelanjaan alat TIK pada tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2021, dana ini akan dipakai untuk pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan juga peralatan pendukungnya seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layarnya, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.
ADVERTISEMENT
Selain DAK Fisik, pembelanjaan TIK tahun 2021 juga dianggarkan melalui APBN senilai Rp1,3 triliun. Dana ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB, yaitu untuk pembelian 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.
Kamu bisa lihat spesifikasi minimum perangkat TIK untuk sekolah yang ditetapkan Kemendikbud lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2021 berikut ini: