Kemenhub Mau Bikin Aplikasi Transportasi Online, Apa Kata Kominfo?

17 September 2018 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk menambah variasi transportasi di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membuat aplikasi transportasi online yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT
Terkait rencana tersebut, Kemenhub sedang berdiskusi dengan PT Telkom untuk merancang aplikasi transportasi online yang akan menyerupai Go-Jek ataupun Grab.
Namun, rencana itu ternyata belum diketahui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menanggulangi perihal infrastruktur teknologi digital pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sebenarnya belum ada komunikasi antara Kemenhub dan Kominfo terkait rencana pembuatan aplikasi transportasi online buatan pemerintah.
"Tanggapan apanya? Belum tahu. Kalau di Indonesia kan bikin aplikasi apa aja mudah, sekarang kan ada banyak startup yang bikin aplikasi," ucap Rudiantara, saat ditemui di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (17/9).
Aplikasi GOJEK dan Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GOJEK dan Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Rudiantara menjelaskan Kominfo sebagai regulator tidak tepat bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (aplikator). Ia menambahkan peran Kominfo saat ini hanya sebagai regulator dan fasilitator, seperti membantu para startup untuk berkembang di era ekonomi digital.
ADVERTISEMENT
"Kominfo engga ikut untuk urusan itu, karena Kominfo itukan gak buat aplikasi, karena kita mengurusi kebijakan sebagai regulator bukan aplikator," ungkapnya.
Terkait pembuatan aplikasi digital, Kominfo tidak melarang siapa pun yang ingin melakukannya. Hanya saja, perlu mendaftarkan ke Kominfo.
"Gak perlu minta izin ke Kominfo, startup yang bikin aplikasi kan gak mesti minta izin ke Kominfo. Cuma kasih tahu bahwa ada aplikasi buatan mereka atau register," tegasnya.