Kominfo Blokir 3.856 Pinjol Ilegal, Ajak Warga Tak Asal Pinjam Uang

20 Agustus 2021 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pinjaman online (pinjol) ilegal tetap eksis meski terus dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bahayanya apabila masyarakat tak waspada dan terjerat pinjol ilegal, bukan hanya terkena bunga pinjaman yang tinggi saja, tetapi juga pencurian data pribadi.
ADVERTISEMENT
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjol yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mengungkap hingga kini sudah ribuan penyedia jasa pinjol ilegal telah diberangus.
“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” kata Johnny dalam siaran pers yang diterima kumparan, Kamis (19/8).
Proses pemblokiran akses itu, tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, Kominfo juga terus mengedukasi masyarakat agar tetap waspada untuk tak terjerat lingkaran 'setan' pinjol.
Menkominfo Johnny G Plate memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

5 Hal yang perlu diperhatikan sebelum pinjam uang di pinjol

Kominfo membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet melalui berbagai kegiatan yang diinisiasi oleh Siberkreasi. Hal ini termasuk dalam memilih penyedia jasa pinjol yang terus tumbuh.
ADVERTISEMENT
“Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi,” ungkap Johnny.
OJK menyarankan masyarakat yang telanjur meminjam uang ke pinjol ilegal melakukan 5 langkah. Berikut yang harus diperhatikan:
OJK soal Pinjol Ilegal. Foto: OJK
Industri peer-to-peer lending fintech di Indonesia sendiri tetap meningkat, baik dari sisi pendanaan maupun penyaluran dana. Johnny menjelaskan pada Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa terdapat 121 penyelenggara peer-to-peer lending fintech di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Distribusi pinjaman yang diberikan sampai dengan Juni 2021, juga sudah menjangkau 25,3 juta masyarakat dengan total penyaluran dana sebesar Rp 14,793 triliun,” jelas Johnny.
Sementara itu, terjadi juga tren peningkatan tunggakan utang yang meningkat hingga 9 persen dan kasus keterlambatan pembayaran yang meningkat hingga 14 persen.