Kominfo Blokir 4.000 Aplikasi dan Situs Fintech Ilegal

10 Januari 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Startup bidang teknologi keuangan alias fintech (financial technology) di Indonesia semakin banyak bermunculan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, pertumbuhan yang cepat ini dibarengi dengan maraknya layanan fintech ilegal yang bisa merugikan penggunanya.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari jatuhnya korban, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan upaya pemblokiran situs dan aplikasi fintech ilegal. Selama Agustus 2018 hingga Desember 2019, pemerintah telah memblokir total 4.020 situs dan aplikasi.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, temuan fintech ilegal tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat, tapi juga ditemukan melalui mesin AIS.
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo. Foto: Jofie Yordan/kumparan
"Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, tercatat ada 4020 situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir oleh Kementerian Kominfo selama Agustus 2018 – Desember 2019," kata pria yang akrab disapa Nando tersebut, dalam siaran pers yang diterima kumparan, Jumat (10/1).
Dari data Kominfo pada tahun 2018, ada 211 situs dan 527 aplikasi fintech di Google Play Store yang telah diblokir. Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Play Store, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform lain.
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
Untuk pemblokiran, Kominfo berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.
ADVERTISEMENT
Masyarakat sebenarnya bisa mengantisipasi terjerat jaringan fintech ilegal dengan melakukan pengecekan melalui situs cekrekening.id yang dikelola oleh Kominfo. Di situs cekrekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melihat daftar fintech legal yang dibuat oleh OJK melalui situs ojk.go.id. Sampai dengan 30 September 2019, jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin adalah 127 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.