Kominfo Blokir Go TikTok, Situs Money Game Serupa TikTok Cash

16 Februari 2021 11:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Sorotan publik terhadap dugaan kasus penipuan situs money game TikTok Cash membuat sejumlah situs serupa muncul ke permukaan. Salah seorang member TikTok Cash, misalnya, baru-baru ini memberitahu kepada kumparan bahwa ada situs serupa dengan nama Go TikTok.
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa situs web Go TikTok telah diblokir. Saat ini, situs tersebut tidak bisa diakses karena melanggar internet positif, yang mengindikasikan bahwa mereka terkait dengan aktivitas ilegal dan kriminal.
“Betul, Kominfo yang blokir,” kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi pada Senin (15/2). Dedy tidak mengelaborasi lebih lanjut apa alasan dan kapan mereka memblokir situs tersebut.
Go TikTok sendiri secara umum tampak mirip seperti TikTok Cash. Mereka mengiming-imingi pengguna mendapat bayaran setelah melakukan aktivitas memberi like di akun TikTok.
Tampilan situs web Go TikTok. Banyak kejanggalan yang ditemukan, mulai dari penulisan yang tidak konsisten hingga ketiadaan alamat perusahaan. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
Mereka juga memberikan penawaran paket keanggotaan yang terdiri dari beberapa level, mulai dari ‘Pekerja Sementara’ yang gratis dengan masa berlaku 3 hari hingga level ‘Pemegang Saham’ yang bertarif hampir Rp 30 juta untuk masa berlaku 365 hari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, banyak keanehan di dalam situs web tersebut. Ketika baru masuk, kita akan dihadapkan dengan tampilan berbahasa Mandarin, sebelum kemudian otomatis berubah menjadi bahasa Indonesia. Situs ini menampilkan tulisan dalam user interface yang tidak konsisten perihal penggunaan huruf kapital.
Selain itu, tidak ada keterangan kontak ataupun alamat mengenai perusahaan GoTik, yang jadi pemilik situs tersebut. TikTok sendiri sejak Januari 2021 telah mengumumkan bahwa mereka tidak berafiliasi dengan situs apapun yang meminta bayaran ke pengguna.
Laporan mengenai Go TikTok sendiri menggarisbawahi banyaknya situs money game atau ponzi serupa multi-level marketing (MLM) yang ada di Indonesia. Selain TikTok Cash dan Go TikTok, situs investasi bodong serupa yang memakai skema ponzi juga dapat ditemukan lewat Vtube dan Like App.
ADVERTISEMENT