news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Minta Penjelasan Indosat soal Gugatan Rp 100 SMS Iklan yang Mengganggu

16 Agustus 2020 16:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk dan Kementerian Kominfo ke PN Jakarta Pusat, karena kerap mendapat SMS penawaran yang mengganggu secara terus menerus pada dini hari. Kementerian Kominfo pun angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengaku akan mempelajari gugatan tersebut. Kominfo juga akan meminta penjelasan dari Indosat terkait apa yang sebenarnya terjadi.
"Saya akan minta dulu penjelasan dari Indosat karena kan kita belum tahu kasusnya apa, jadi SMS apa yang dikirimkan dan kemudian bentuknya apa," kata dia kepada kumparan, Minggu (16/8).
Kominfo akan menelusuri apakah di awal pendaftaran nomor, Indosat memberikan alternatif jika Alvin Lie tak bersedia mendapatkan pemberitahuan atau SMS soal penawaran yang dianggap mengganggu tersebut.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Kedua tentunya apakah Indosat memberikan waktu orang itu daftar nomornya apakah diberikan alternatif misalnya orang itu bersedia menerima informasi, tawaran atau tidak kan itu mesti ada ya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Alvin Lie sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Indosat dan Menkominfo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tertanggal 14 Agustus.
Dalam keterangan kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing mengatakan, gugatan itu terkait pengiriman SMS penawaran di jam-jam yang tidak patut bermula sejak Februari 2020.
"Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat. Di mana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30 WIB," jelas David, Sabtu (15/8).
Perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Indosat dinilai telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang, dan dilakukan di jam-jam tidak wajar sehingga mengganggu kliennya. Indosat juga dianggap telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Indosat dinilai telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo), karena tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Atas perbuatan melawan hukum ini, Alvin Lie meminta majelis hakim menghukum PT Indosat agar menghentikan SMS penawaran yang mengganggu konsumennya. Serta, Indosat juga diminta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100.

Penjelasan Indosat

SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk dalam keterangannya mengungkapkan, pihak Indosat memang mengirimkan SMS penawaran. Turina mengatakan, penawaran memang diberikan agar para pelanggan tahu Indosat punya program di produknya selama pandemi corona.
"Kami ingin pelanggan bisa menikmati nilai ekonomis terbaik dari produk kami. Oleh karena itu kami telah mulai memberikan program 'penawaran terbaik' ("Only for You") kepada semua pelanggan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Informasi tentang promo ini diberikan agar seluruh pelanggan mengetahui bahwa Indosat Ooredoo memiliki sebuah program spesial di seluruh rangkaian produknya untuk pelanggan selama pandemi agar mereka tidak khawatir untuk tetap bisa terhubung satu sama lain," jelasnya.