news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Minta Platform Medsos Take Down Video Syur Mirip Gisel

7 November 2020 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gisel Foto: Munady Widjaja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gisel Foto: Munady Widjaja/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mengusut konten video syur dengan deskripsi yang disebut mirip Gisel. Seperti yang diketahui, video mengandung unsur pornografi telah melanggar kesusilaan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan platform media sosial terkait konten tersebut. Kominfo meminta agar video terkait dihapus dari platform media sosial.
“Kominfo saat ini sedang melakukan identifikasi dan mendalami konten yang dimaksud. Dan secara bersamaan kami berkoordinasi dengan platform digital di mana konten tersebut berada untuk segera melakukan takedown,” kata Dedy kepada kumparan, Sabtu (7/11).
Dedy menambahkan hingga Sabtu (7/11) sore, telah ada 140 konten yang memenuhi unsur pornografi/asusila disebar di empat platform media sosial, Twitter, YouTube, Facebook, dan Instagram yang sudah di takedown.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan konten-konten video yang melanggar kesusilaan di platform media sosial, seharusnya langsung dihapus otomatis oleh pihak penyelenggara. Ia memastikan aturan tersebut sudah dijalankan untuk video syur mirip Gisel yang sedang ramai dibicarakan.
ADVERTISEMENT
"Biasanya langsung takedown," katanya.
Video mirip mantan istri Gading Marten itu viral di media sosial pada Sabtu (7/11) pagi. Nama Gisel, skandal, Gading, hingga "kasihan Gempi" bertengger di trending topic Twitter Indonesia karena ramai dibicarakan netizen.
Gisel bersama putrinya, Gempita Foto: Munady Widjaja/kumparan

Ancaman denda dan penjara bagi penyebar video porno

Warganet dilarang keras untuk menyebarkan video seks, termasuk video viral mirip penyanyi Gisela Anastasia. Sebab, penyebar bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27. 
Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Sebelumnya, video intim mirip Gisel juga pernah beredar di media sosial tahun lalu. Gisel kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.