Kominfo Pastikan Suntik Mati Siaran TV Analog Tahap Akhir Sesuai Jadwal

12 Agustus 2022 6:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tidak akan membatalkan suntik mati siaran TV analog dan migrasi ke TV digital tahap akhir. Batas akhir Analog Switch Off (ASO) tetap sesuai jadwal, yakni 2 November 2022.
ADVERTISEMENT
Sikap Kominfo tersebut merupakan respons dari putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung terhadap PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Keputusan MA berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) di PP tersebut, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran juncto Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Pasal 81 ayat (1) sendiri berbunyi, "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."
"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tulis Kominfo dalam pernyataan resmi, Kamis (11/8).
Ilustrasi Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Kominfo sendiri mengaku belum menerima salinan putusan MA yang berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) di PP No. 46 Tahun 2021. Selagi menunggu berkas itu disampaikan, pemerintah hingga saat ini masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan.
ADVERTISEMENT
Kajian komprehensif, kata Kominfo, baru dapat dilakukan setelah salinan diterimanya. Dengan begitu pihaknya bisa mengambil langkah yang harus dilakukan sebagai dampak dari putusan MA tersebut.

Keputusan MA soal pembatalan Pasal 81 ayat (1) di PP No. 46 Tahun 2021

Sebelumnya pada Selasa (2/8), MA mengabulkan hak uji materiil PP No. 46 Tahun 2021 yang diajukan oleh PT Lombok Nuansa Televisi selaku Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). MA menyatakan pasal 81 ayat (1) di PP yang didugat bertentangan dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Hakim menilai apa yang dimohonkan oleh pemohon beralasan.
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Majelis menilai ketentuan dalam pasal bertentangan dengan Pasal 60A UU penyiaran juncto Pasal 71 angka 8 UU Cipta Kerja. Sebab, UU Cipta Kerja hanya mengatur soal migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital dan ASO.
Sementara PP No. 46 Tahun 2021 selain mengatur perizinan berusaha dari pemerintah dan ASO, tapi juga mengatur soal penyewaan slot multipleksing. Sehingga hakim menilai tak ada aturan penyewaan slot multipleksing dalam UU Cipta Kerja.
"Dengan demikian, PP No. 46/2021 tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri penyiaran televisi. PP No. 46/2021 juga tidak memberikan solusi atau jalan keluar kepada LPS penyewa Slot multipleksing apabila LPS Multipleksing sewaktu-waktu diberhentikan sebagai Penyelenggara Multipleksing," ucap hakim.
ADVERTISEMENT