Kominfo Pilih Skema Whitelist Blokir Ponsel BM via IMEI

28 Februari 2020 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi menetapkan Whitelist sebagai skema untuk memblokir ponsel black market (BM) dengan identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail berkata, pihaknya dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) lebih memilih Whitelist ketimbang Blacklist dengan alasan efektif mencegah masyarakat beli ponsel BM.
"Supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, mitigasi risiko masyarakat yang membeli perangkat kemudian diblokir," sambungnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/2).
Ismail menambahkan, Whitelist lebih bersifat preventif, berbeda dengan Blacklist yang sifatnya korektif. Dengan skema Whitelist, pengguna disebutnya dapat mengecek terlebih dahulu legalitas IMEI smartphone sebelum membelinya.
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
Aturan IMEI sendiri efektif berlaku per 18 April 2020. Nantinya, kamu bisa mengecek legalitas IMEI ponsel melalui imei.kemenperin.go.id. Adapun perangkat ilegal yang dimiliki pengguna sebelum tanggal tersebut belum terdampak aturan ini.
ADVERTISEMENT
Khusus bagi pengguna yang membeli ponsel dari luar negeri, harus mendaftarkan legalitas IMEI-nya melalui aplikasi khusus buatan Kominfo. Aplikasi ini, kata Ismail, sedang dibuat dan baru akan diluncurkan menjelang diberlakukannya aturan pengendalian IMEI.
Pengguna yang tak mendaftarkan perangkatnya yang dibeli dari luar negeri akan dianggap memakai ponsel ilegal. Dengan demikian, perangkatnya tak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi apapun, mulai dari sinyal internet, telepon, hingga SMS, di Indonesia.
Selain harus mendaftarkan legalitas, ponsel dari luar negeri dengan harga di atas 500 dolar AS juga akan dikenai pajak dalam rangka impor. Jumlah pembeliannya pun dibatasi hanya 2 perangkat per orang.