Kominfo: Registrasi SIM Card Untuk Cegah Cybercrime

4 November 2017 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan aturan wajib melakukan registrasi SIM card menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK), banyak warga yang mempertanyakan alasan di balik adanya aturan itu. Bahkan, banyak hoax yang bertebaran terkait aturan ini yang mengatakan keamanan data pribadi warga jadi terancam.
ADVERTISEMENT
Henry Subiakto, Staf Ahli Kemkominfo di Bidang Hukum, menegaskan diberlakukannya aturan ini berguna untuk melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan siber yang marak terjadi sekarang ini.
"Upaya ini bagian dari pembangunan sistem yang mudah dan lebih baik. Pelayanan publik dan melindungi dari penipuan cybercrime. Kalau masih ada yang mencoba menipu mungkin ini waktu terakhir. Untuk kaum difabel, kami sudah koordinasi beri bantuan kemudahan mereka," ujar Henry, dalam acara bincang-bincang seputar keamanan registrasi SIM card di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (4/11).
Menurutnya, adanya aturan registrasi SIM card pakai nomor KTP dan KK ini bisa mempersempit kegiatan cybercrime. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak percaya dengan hoax yang mengatakan proses registrasi ini tidak aman karena data pribadi yang kemungkinan bisa diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita bicara data pribadi, kadangkala yang diminta hanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). Datanya sudah ada di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Sekarang yang diminta hanya nomor KK dan NIK. Artinya tak ada konten data yang lebih mendalam hanya nomornya," papar Henry.
Diskusi Warung Daun 'KRTIK REG DATA AMAN?' (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Warung Daun 'KRTIK REG DATA AMAN?' (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Selain itu, registrasi ini akan berguna di masa depan untuk mendukung ekonomi digital yang besar kemungkinan transaksi elektronik akan sangat memanfaatkan nomor ponsel sebagai identitas transaksi.
Pihak Dukcapil sendiri menjamin data kependudukan tidak akan bocor atau diberikan ke siapapun. Ini menjawab hoax yang bertebaran dan mengatakan data NIK dan KK yang dipakai untuk registrasi kartu SIM bisa diperjualbelikan.
Pemerintah berkata proses registrasi ini telah sesuai dengan standar ISO 27001. Kemkominfo bilang operator seluler tidak menarik data dari Dukcapil, melainkan hanya melakukan validasi.
ADVERTISEMENT
"Dukcapil di Indonesia tidak memberikan data ke pihak manapun. Kami hanya bisa melakukan akses dan validasi," ujar David Yama, Plt. Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, di tempat yang sama.
Keamanan data memang menjadi sorotan dalam proses registrasi kartu SIM yang baru ini. Oleh karena itu, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengimbau pemerintah untuk memperdalam sistem keamanan dalam proses registrasi ini.
"Sayang sistem yang sebagus ini kalau tak dimaksimalkan sistemnya. Saya setuju harus ada siatem proaktif dari operator jangan sampai nama saya dipunyai orang lain (di kartu SIM). Jangan sampai sistem yang melindungi masyarakat, malah menyusahkan masyarakat," kata Pratama.
Sejatinya, kewajiban registrasi kartu SIM prabayar ini berlaku untuk pelanggan baru dan lama sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM pelanggan terancam diblokir secara bertahap sehingga akhirnya tidak bisa dipakai sama sekali.