news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Resmi Kirim Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

28 Januari 2020 19:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kominfo Johnny G Plate. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kominfo Johnny G Plate. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah memasuki babak baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya resmi menyerahkan draf final aturan tersebut ke DPR pada akhir pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
"Kami harapkan RUU ini bisa diproses dengan cepat di DPR," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/1). "Kami mengajak masyarakat memberikan masukan dan pandangan untuk melengkapi RUU PDP, sehingga Indonesia segera memiliki UU Perlindungan Data khususnya data pribadi."
Johnny menambahkan, nantinya Kominfo akan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mewakili pemerintah dalam membahas UU tersebut bersama DPR.
Konferensi pers RUU Perlindungan Data Pribadi di Gedung Kominfo, Selasa (28/1). Foto: Aulia Rahman Nugraha
Dia pun berharap, pembahasan UU PDP dengan DPR berjalan tanpa hambatan.
"Kami tentu berharap proses politik yang akan terjadi nanti di DPR RI bisa berlangsung dengan cepat, dan tentu secara terbuka, dengan membuka ruang yang lebar dari partisipasi publik," katanya.
ADVERTISEMENT
Johnny menyebut bahwa perlindungan data pribadi telah menjadi isu yang mendesak dan relevan saat ini. Sebabnya, kehidupan global, nasional, dan ekonomi masa kini sangat bergantung dengan teknologi digital.
Selain menjaga kepentingan data masyarakat, UU PDP juga memiliki konsekuensi pada bidang bisnis. Menurut Johnny, UU PDP penting untuk menjaga investasi perusahaan teknologi global di Indonesia.
com-BCA, ilustrasi menjaga data pribadi dan jangan berikan kepada siapapun Foto: Shutterstock
"Saya baru saja kembali mengikuti World Economy Forum di Davos dan bertemu dengan banyak eksekutif perusahaan global, salah satu yang penting dalam diskusi tersebut adalah tersedianya undang-undang perlindungan data yang relevan dengan kebutuhan Indonesia dan kebutuhan zaman ini," kata Johnny.
"Investasi-investasi di bidang data telekomunikasi informatika, oleh korporasi-korporasi global itu, sudah siap, tapi (mereka) juga menunggu selesainya dan tersedianya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, belum dapat dipastikan kapan UU PDP ini bisa disahkan.
Di seluruh dunia, UU PDP telah dimiliki oleh 126 negara. Khusus untuk Asia Tenggara, Indonesia tertinggal oleh Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina yang telah memiliki UU serupa.