news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Sebut Kemendagri dan Kejagung Minta 7 Pasal RUU PDP Direvisi

28 Oktober 2019 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johnny G. Plate tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Johnny G. Plate tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Salah satu PR penting Menteri Komunikasi dan Informatika baru, Johnny G. Plate, adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Peraturan tersebut merupakan salah satu program awal kepemimpinan Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2014 lalu, namun sampai sekarang masih belum terealisasikan.
ADVERTISEMENT
Johnny sendiri mengakui bahwa draf rancangan UU PDP telah dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober 2019, setelah sempat berada Setneg (Sekretariat Negara). Alasan dikembalikannya draf tersebut karena ada beberapa poin yang perlu dikoordinasi lebih lanjut oleh Kominfo dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Ferdinandus Setu, Plt. Kabiro Humas Kominfo menjelaskan, ada tujuh pasal yang perlu direvisi dalam draf RUU PDP. Nantinya, Kominfo disebut bakal koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki draf yang ada.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Berikut tujuh pasal yang disebut perlu direvisi:
- Pasal 20 mengenai permintaan data pribadi
- Pasal 1 angka 7 mengenai definisi korporasi
- Pasal 7 mengenai hak memperbarui dan memperbaiki data pribadi
- Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan
ADVERTISEMENT
- Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip perlindungan data pribadi
- Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual
- Pasal 44 mengenai pengecualian kewajiban pengendalian perlindungan data pribadi
"Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung juga meminta dipertimbangkan agar RUU PDP ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik," jelas Ferdinandus saat ditemui di kantor Kominfo, Senin (28/10).
Johnny G. Plate, Menkominfo. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
Sementara Menkominfo Johnny Plate sendiri menyebutkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membicarakan UU PDP. Langkah ini diambil guna mempercepat pengesahan UU tersebut.
"Kami tentu akan berkomunikasi dengan parlemen. Undang-undang tidak bisa dibuat oleh pemerintah sendiri. Tidak juga bisa dibuat oleh DPR sendiri. Ini adalah kerja sama pemerintah dan DPR," jelas Johnny.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mintakan prioritas di dalam prolegnas ... Kita ingin untuk speed up itu."