Kominfo Sudah Minta Tik Tok untuk Bersihkan Konten Negatif

3 Juli 2018 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aplikasi Tik Tok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai Selasa (3/7) siang. Pemblokiran ini dilakukan karena Tik Tok dianggap mengandung banyak konten negatif di dalam layanannya, terutama untuk anak.
ADVERTISEMENT
Total ada 8 DNS (Domain Name System) dari Tik Tok yang diblokir Kominfo. Meski begitu, pihak Kemkominfo mengaku sudah menghubungi pengelola Tik Tok sebelum melakukan pemblokiran.
"Kami sudah menghubungi pihak Tik Tok untuk membersihkan kontennya sejak Senin (2/7)," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dalam pernyataan yang diterima kumparan, Selasa (3/7).
Terkait pemblokiran ini, Kominfo telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Banyak laporan dari masyarakat yang menganggap aplikasi Tik Tok meresahkan bagi anak.
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
Tik Tok diblokir di Indonesia tidak akan selamanya. Rudiantara mengatakan akses Tik Tok bisa dibuka lagi jika pengelola aplikasi tersebut sudah membersihkan layanannya dari konten negatif.
"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tik Tok memang mendapatkan kecaman keras dari masyarakat. Bahkan, sampai beredar petisi di situs Change.org yang meminta Menkominfo untuk menghapus aplikasi Tik Tok.