news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Tak Segan Cabut Izin Frekuensi Jasnita Jika Masih Nunggak

14 November 2018 9:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Veri Sanovri/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Veri Sanovri/Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tak pilih kasih dalam mencabut izin pita frekuensi radio 2,3 GHz bagi perusahaan yang belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) hingga jatuh tempo. Salah satu perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya ialah PT. Jasnita Telekomindo.
ADVERTISEMENT
Jasnita adalah penyedia layanan internet yang memiliku izin untuk menggunakan frekuensi 2.3 GHz di Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh salah satu pejabat Kominfo yakni Semuel Abrijani Pangerapan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aptika Kominfo.
Jasnita diketahui masih menunggak BHP frekuensi 2,3 GHz sejak 2016 dan dikenai denda sebesar Rp 2.197.782.790.
"Kami tidak akan membedakan siapapun. Kebetulan pendiri Jasnita adalah anggota Kominfo," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut jika perusahaan tak kunjung membayar tunggakan dan denda, Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin penggunaan pita frekuensinya. Tak ada tebang pilih meski Jasnita didirikan oleh Semuel.
ADVERTISEMENT
"Nggak ada cerita (tebang pilih). (Tetap cabut izin) frekuensi," tegas Rudiantara.
Dalam laporan evaluasinya, Kominfo mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP untuk frekuensi 2,3 GHz. Selain Jasnita, ada PT. First Media Tbk Dan PT. Internux (Bolt) yang juga menghadapi masalah serupa.
Kominfo memberikan batas waktu pembayaran tunggakan ini hingga 17 November 2018. Jika ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan, maka pemerintah akan mencabut izin frekuensi 2,3 GHz mereka.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)