news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo: Tidak Ada yang Dilanggar dari Revisi PP PSTE

4 November 2019 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE). Revisi dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012 ini rupanya mendapatkan pertentangan, terutama dari kalangan pelaku industri.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), sebelumnya telah menyatakan penolakan mereka terhadap aturan tersebut. Menurut Mastel, PP PSTE yang baru ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan perlindungan data adalah hal penting di era digital.
Apa yang dipermasalahkan Mastel itu berdasarkan pasal 21 ayat 1 dari PP PSTE Nomor 71, yang berbunyi: “Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.”
Ilustrasi keamanan siber. Foto: pixelcreatures via Pixabay
Bagi Mastel, pasal itu bermasalah karena dianggap memberi lampu hijau bagi pihak lain untuk memanfaatkan data pribadi masyarakat Indonesia, terutama apabila ditempatkan di luar negeri. Pihak yang lain menentang aturan ini juga adalah Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
ADVERTISEMENT
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan dalam aturan baru PP PSTE tidak ada yang salah tentang penggunaan data elektronik. Semuel menambahkan, bahwa revisi ini menguatkan aturan yang ada sebelumnya dan lebih tegas soal sanksi yang diberikan.
"Tidak ada dilanggar oleh revisi PP PSTE ini. Malahan yang ada memperkuat aturan yang ada sebelumnya. Di aturan ini, kita bagi data mana saja yang wajib ditaruh di dalam negeri, mana yang boleh di luar. Pada prinsipnya saat ini ada banyak pelaku industri cloud yang mau investasi bangun data center di Indonesia," jelasnya.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Soal aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain tidak diwajibkan menyimpan data di wilayah Indonesia, Semuel menjelaskan mereka akan diminta mendaftarkan layanannya terlebih dahulu. Sehingga, jenis layanan data elektronik bisa diklasifikasikan untuk menyimpannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah diklasifikasikan bisa ditentukan di mana mereka menempatkan data elektronik. Tapi, menurut saya sesuai prinsip data elektronik, pasti akan menempatkan data ditempatkan itu beroperasi. Kalau operasinya di Indonesia, maka akan ditaruh di dalam negeri, karena pertimbangan biaya yang murah dan konektivitas yang dekat," jelasnya.
Dalam revisi PP PSTE tersebut ada tiga klasifikasi data elektronik, yakni strategis, tinggi, dan rendah. Data elektronik strategis dan tinggi diwajibkan untuk menyimpan dan mengelola datanya di dalam negeri. Sedangkan, kategori lainnya bisa berada di luar negeri jika memenuhi syarat, dengan tetap berada di bawah pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, revisi PP PSTE juga memperketat aturan penyelenggara sistem transaksi elektronik, seperti platform media sosial hingga game online. Bahkan, jika ada pelanggaran, platform-platform itu akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Meski begitu, aturan tentang denda ini belum berlaku dan masih disiapkan oleh Kominfo.
ADVERTISEMENT