Langgar Aturan Data Pribadi di Eropa, Google Kena Denda Rp 803 Miliar

24 Januari 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan Google Protes. (Foto: Reuters/Stephen Lam)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan Google Protes. (Foto: Reuters/Stephen Lam)
ADVERTISEMENT
Regulator perlindungan data pribadi Prancis (Commission nationale de l'informatique et des libertés/CNIL) telah menjatuhkan sanksi denda untuk Google. Denda sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 803 miliar ini diberikan karena Google tidak mengungkapkan kepada pengguna bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan untuk kebutuhan iklan.
ADVERTISEMENT
Hukuman denda ini adalah yang terbesar yang pernah diberikan dalam undang-undang perlindungan data baru Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR), yang berlaku pada 2018 lalu. Aturan tersebut tertulis bahwa warga Eropa harus memiliki kendali lebih atas informasi pribadi mereka dan perusahaan teknologi dunia harus menjelaskan bagaimana mereka memanfaatkan data-data tersebut.
CNIL berkata, Google tidak memenuhi kewajibannya untuk transparansi tentang pengumpulan informasi penggunanya, sehingga mereka akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi denda. Regulator menemukan Google tidak menyajikan informasi tentang tujuannya mengambil dan mengolah data, serta pengguna dipersulit untuk mendapatkan data tersebut dengan pengaturan yang rumit dan bertele-tele.
Logo Google (Foto: REUTERS/Thomas Peter)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Google (Foto: REUTERS/Thomas Peter)
Tidak hanya itu, Google juga diklaim belum menyajikan informasi secara jelas dan komprehensif. Raksasa internet itu juga tidak mendapatkan persetujuan pengguna yang valid untuk iklan hasil personalisasi dikarenakan informasinya kurang memadai.
ADVERTISEMENT
"Orang-orang mengharapkan standar transparansi dan kontrol (data pribadi) yang tinggi dari kami," kata juru bicara Google, seperti dikutip CNET. "Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi harapan itu dan persyaratan persetujuan GDPR. Kami sedang mempelajari keputusan untuk menentukan langkah selanjutnya."
GDPR yang mulai berlaku di Eropa sejak Mei 2018 itu sendiri memperkenalkan aturan baru tentang pengolahan dan penyimpanan data pribadi, serta mengharuskan perusahaan teknologi untuk mencari persetujuan pengguna yang jelas sebelum data pribadi penggunanya diolah. Perusahaan juga harus bisa memberikan salinan data pribadi ke pengguna dan wajib melaporkan adanya pelanggaran data dalam waktu 72 jam.