Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi ke Jokowi soal Pemblokiran Internet di Papua

3 Juni 2020 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (3/6), menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika terbukti melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran yang dimaksud ialah terkait dengan kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. Buntut kerusuhan itu, Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan perlambatan hingga pemblokiran layanan data internet di Papua.
Setelah 14 hari sejak tanggal 21 Agustus 2019, masyarakat di Papua dan Papua Barat akhirnya dapat mengakses internet kembali. Pemerintah Indonesia mulai membuka akses internet secara bertahap di Papua dan Papua Barat pada Rabu, 4 September 2019.
Hakim Ketua Nelvy Christin yang memimpin sidang menolak eksepsi dari pihak tergugat satu Presiden Jokowi dan tergugat dua Menteri Komunikasi dan Informatika. Hakim menyatakan kedua pihak tergugat itu, mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Demonstrasi damai warga Papua di Kantor Walikota Sorong, Rabu (21/8). Foto: Dok. Istimewa
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan pemerintah telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua. Selain itu, pengadilan menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, dikutip dari kanal YouTube SAFEnet, Rabu (3/6).
Kuasa hukum dari Tim Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur, menyambut baik keputusan dari PTUN Jakarta perihal gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan atas dasar putusan tersebut, pihak yang dirugikan akibat perlambatan atau pemblokiran internet di Papua bisa menuntut ganti rugi.
"Iya bisa (minta ganti rugi). Putusan PTUN Jakarta yang menyatakan blokir internet di Papua dan Papua Barat adalah Perbuatan Melanggar Hukum, juga membuka kemungkinan bagi yang dirugikan untuk menggugat dan meminta ganti rugi. Namun, setelah berkekuatan hukum tetap," jelas Isnur, saat dihubungi kumparan, Rabu (3/6).
Gedung GraPARI Telkomsel Jayapura dibakar massa, Kamis (29/8). Foto: Dok. Bumi Papua
Gugatan pemutusan akses internet di Papua diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR.
ADVERTISEMENT
Terkait pokok perkara gugatan, tindakan pemerintah terhadap pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat dianggap tidak berdasar hukum dan melanggar hukum. Tindakan tersebut merugikan kebebasan pers kebebasan berekspresi secara keseluruhan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.