Mengenal Kebijakan PSE Kominfo yang Bikin Facebook dkk Terancam Diblokir

24 Juni 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
 Foto: Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. Foto: Kominfo
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (22/6), menyebut akan melakukan pemblokiran terhadap beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
ADVERTISEMENT
Rencana tersebut merupakan sikap Kominfo terhadap PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing agar patuh pada ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Dedy memberikan tenggat waktu bagi seluruh PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli mendatang.
Lantas, bagaimana kebijakan PSE itu?

PSE lingkup privat jadi sorotan

Dilansir laman Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, PSE merupakan seseorang, instansi negara, badan usaha, maupun masyarakat yang memberikan akses serta melakukan pengelolaan terhadap suatu sistem elektronik. Dalam memberikan akses tersebut, suatu PSE dapat menggunakan sistem yang dimiliki untuk keperluan pribadi maupun pihak lain.
Di tanah air, sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019, PSE dibedakan menjadi dua jenis, meliputi PSE lingkup publik dan lingkup privat. Dari namanya, kita dapat mengetahui kepemilikan dari suatu PSE.
ADVERTISEMENT
Dalam permasalahan beberapa hari lalu, Kominfo hanya menyoroti PSE lingkup privat. Sementara PSE lingkup publik yang dimiliki oleh instansi penyelenggara negara tentu tidak menjadi persoalan bagi Kominfo, mengingat fungsi dan perannya dalam mewujudkan kebijakan dan pengembangan strategi nasional berbasis e-Government di Indonesia yang saling terintegrasi.
Meski begitu, dalam peraturan itu, otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan tidak termasuk dalam PSE jenis itu. Selain itu, PSE publik pun sebenarnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kepada Kominfo. Namun sepertinya, hal itu sudah dilakukan oleh seluruh PSE lingkup publik, sehingga Kominfo hanya menyoroti PSE dari lingkup privat saja.
Ilustrasi jebakan media sosial. Foto: GO DESIGN/Shutterstock
Sementara itu, PSE lingkup privat disebut berada dalam pengawasan oleh kementerian maupun lembaga sesuai aturan yang berlaku. Sebagai contoh, PSE yang menyediakan jasa transaksi elektronik diawasi oleh OJK, atau penyedia layanan game yang berada di bawah pengawasan Kemenparekraf.
ADVERTISEMENT
Ketentuan operasional PSE lingkup privat diatur dalam kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam Permen Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Di mana setiap PSE lingkup privat diwajibkan melakukan pendaftaran minimal 6 bulan terhitung setelah regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) pada 21 Januari lalu.

Tak langsung diblokir

Jika melihat dari aturan dan tenggat waktu yang ditetapkan, maka tak salah bila 20 Juli mendatang menjadi waktu terakhir bagi penyedia platform digital, seperti Facebook hingga Google, untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo. Namun, apakah Kominfo akan melakukan pemblokiran secara sepihak setelah tanggal itu?
Menurut Dedy, dalam penerapannya, PSE yang belum melakukan pendaftaran tidak serta merta akan langsung diblokir oleh pihak Kominfo. Setidaknya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga yang secara langsung berperan sebagai pengawas PSE tersebut.
ADVERTISEMENT
Tetapi jika PSE tidak dapat kooperatif dan gagal dalam memberikan keterangan dan alasan yang menurut Kominfo dapat diterima, maka pemutusan akses alias pemblokiran menjadi cara terakhir untuk diterapkan.
Menanggapi banyaknya PSE asing yang belum terdaftar, Dedy mengaku jika pihaknya sedang melakukan komunikasi terhadap sederet PSE itu.
“Kami juga berkomunikasi kok dengan mereka (PSE yang belum mendaftar). Kami optimis PSE-PSE besar yang tadi ditanya akan taat atas aturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran” ungkap Dedy dalam pernyataan resmi, Rabu (22/6).
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock

Kominfo bisa buka akses lagi

Meski PSE telah dicabut aksesnya oleh Kominfo karena kedapatan tidak melakukan pendaftaran, menurut Dedy mereka masih diberi kesempatan untuk bisa melakukan pencabutan pemblokiran akses. Namun, perlu digarisbawahi, PSE tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Jika nanti sudah memenuhi persyaratan, seperti kami juga sudah melakukan pemblokiran, maka kita melakukan normalisasi,” tutup Dedy.