Menkominfo: Ada Sanksi Ringan hingga Berat untuk Kasus Data Bocor

25 Agustus 2022 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akhir-akhir ini ramai kasus kebocoran data pribadi pengguna oleh badan usaha milik negara (BUMN), mulai dari PLN hingga Telkom (IndiHome). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Kominfo akan berlakukan sanksi kepada perusahaan terkait jika terbukti memang ada kebocoran data.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan berupa sanksi administratif bertingkat dari ringan hingga berat.
"Tapi tidak akan lolos kalau memang salah, maka kami akan tegakan aturan," jelas Johnny kepada wartawan, Kamis (25/8). "Sanksinya sifatnya administratif, saat ini belum sanksi denda. kalau Undang-Undangnya (UU) itu sudah keluar baru ada sanksi denda."
UU yang Menkominfo maksud adalah Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan yang sudah diusulkan sejak 2016 itu hingga saat ini masih dalam tahap Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR.
Pembahasan RUU PDP sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini terkait lembaga pengawas yang bertugas mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Antara melaporkan, DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus dalam menangani masalah perlindungan data pribadi, sehingga kerjanya bisa bersifat netral. Sementara Kominfo berharap lembaga tersebut berada di bawah naungan mereka, dengan alasan kinerja penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi menjadi lebih efisien.
Sanksi administratif yang akan dijatuhkan oleh Kominfo bertingkat, mulai dari yang paling ringan seperti perbaikan administratif. Kemudian naik tingkat, lembaga harus meningkatkan teknologi keamanan. Hingga sanksi yang paling berat adalah penutupan.
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"(Sanksi) yang ringannya itu seperti perbaikan-perbaikan administratif, tata kelola, organisasi diperbaiki, itu bisa dilakukan," jelas Johnny. "Yang sedikit agak berat adalah apa? Memperbaiki teknologi enkripsi dan teknologi sekuriti, itu ada investasi tambahan oleh penyelenggara sistem elektronik. Yang kedua juga, misalnya, meningkatkan SDM teknologi sekuriti. Bisa saja SDM-nya kurang tahu, tidak mampu ditingkatkan."
ADVERTISEMENT
Namun sebelum menjatuhkan sanksi, Kominfo akan melakukan audit tersendiri untuk menyelidiki dugaan kebocoran data ini.
"Kan memang kita sedang melakukan auditnya, ya. Nanti selesai audit (hasilnya) akan bisa disampaikan," jelasnya. "Kepastian adanya kebocoran data di PLN atau di Telkom Indihome itu kan harus masuk audit di dalamnya."