news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkominfo: Konflik Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya Masalah Lama

6 Desember 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Johnny G Plate saat melakukan konpers terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Johnny G Plate saat melakukan konpers terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) sedang menjadi pusat perhatian. Direktur Utama TVRI Helmy Yahya secara mengejutkan diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu mengacu Surat Keputusan Dewan Pengawas yang ditetapkan pada 4 Desember 2019. Namun, Helmy menganggap SK itu tidak sah dan mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Dirut.
Kisruh ini mencuat ke publik dan mendapatkan tanggapan dari Menteri Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) Johnny G Plate. Kedua belah pihak, baik Dewan Pengawas dan Helmy Yahya, serta para direksi TVRI, sudah bertemu secara terpisah dengan Menkominfo pada Jumat, (6/12).
Menkominfo Johnny G Plate saat melakukan konpers terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Johnny, permasalahan yang ada di TVRI ini sudah berlangsung lama. Dan puncaknya terjadi saat SK pemberhentian Helmy Yahya keluar. Namun, Johnny tidak mau mengungkap masalah yang terjadi secara detail.
"Pasti ada alasan-alasan kenapa surat itu digugat. Yang saat ini terjadi, masalah lama yang baru puncaknya sekarang. Hal ini harus segera diselesaikan, sebelum ada masalah lain ini, dan berkembang secara liar yang merugikan TVRI," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
Johnny meminta masalah yang terjadi saat ini bisa selesai secara internal. Hingga saat ini, Kominfo baru mendengar pendapat kedua belah pihak, dan belum melakukan mediasi.
Menurut Johnny, Kominfo menggangap masalah ini penting diselesaikan, karena 60 persen pegawai yang bekerja di TVRI merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berada di bawah Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada 24 November 2017.
Dalam SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 itu, Helmy Yahya akan digantikan Direktur Teknik TVRI, Supriyono. Ia akan menjabat sebagai Pelaksana Harian Dirut TVRI.
Dewan Pengawas juga memutuskan Helmy Yahya tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut TVRI meskipun sudah nonaktif.
ADVERTISEMENT
"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis isi surat itu.