Menkominfo Tanggapi Vonis PTUN Tentang Blokir Internet di Papua

3 Juni 2020 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Foto: Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Foto: Kominfo
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate buka suara terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Johnny mengaku, dirinya belum membaca amar putusan yang diberikan oleh PTUN tersebut. Meski demikian, pihaknya menghargai keputusan pengadilan dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pria berkaca mata itu pun menjelaskan, dirinya belum menemukan surat perintah untuk memblokir akses internet di Papua. Keberadaan surat perintah itu penting untuk menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah untuk memblokir internet Papua adalah sesuai prosedur dan bukan maladministrasi.
“Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut,” kata Johnny kepada kumparan, Rabu (3/6). “Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) terkait hal tersebut.”
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Johnny juga mengatakan, semua kebijakan Presiden Joko widodo ditujukan untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk didalamnya rakyat Papua. Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan ruang siber secara cerdas dan bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
“Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” pungkas Johnny.
Sebelumnya pada Rabu (3/6), PTUN Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo terbukti melanggar hukum.
Hakim Ketua Nelvy Christin yang memimpin sidang menolak eksepsi dari pihak tergugat satu Presiden Joko Widodo dan tergugat dua Menkominfo. Hakim menyatakan, kedua pihak tergugat itu mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Berikut amar putusan lengkap vonis hakim:
(1). Mengabulkan gugatan para Penggugat
ADVERTISEMENT
(2). Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Tergugat I (Presiden) dan Tergugat II (Menkominfo) berupa:
Satu, tindakan pemerintah yaitu pelambatan akses/bandwith di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT
Dua, tindakan pemerintah yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT
Tiga, tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT
ADVERTISEMENT
adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan
(3). Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 1 membayar untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 457 ribu.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.