MUI: Berita MUI Siapkan Fatwa Haram Netflix Adalah Tidak Benar

23 Januari 2020 22:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah memberikan keterangan yang menyiapkan fatwa haram kepada Netflix. Pemberitaan yang ramai soal fatwa haram Netflix di beberapa media dan viral di media sosial dibantah oleh MUI.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan MUI tidak pernah membahas pemberian fatwa kepada platform digital, termasuk Netflix. MUI juga dengan tegas tidak merencanakan soal pemberian fatwa kepada Netflix.
Yang pernah dilakukan MUI terkait media sosial, sejauh ini adalah menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial, tentang apa yang boleh dan tak boleh.
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas. Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar," kata Niam dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (23/1).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kanan) ketika membuka FGD terkait isu keterkaitan game PUBG dengan peristiwa teror di Kantor MUI, Selasa (26/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Niam menjelaskan, Komisi Fatwa MUI memang bertugas menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Komisi ini juga mengikuti perkembangan di sektor teknologi informasi komunikasi beserta dengan masalah yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
Dalam menetapkan suatu fatwa atau pandangan yang berkaitan dengan hukum Islam, hal itu ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Hal ini akan membutuhkan waktu yang lama dan dilakukan dengan ketelitian.
MUI menegaskan setiap penyedia jasa digital, seperti Netflix tidak boleh menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama. Bagi penyedia layanan yang melakukan pelanggaran, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab, serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat.
Sebelumnya, pada hari ini, Kamis (23/1), jagat media sosial ramai dengan kabar MUI siap memberikan fatwa haram kepada Netflix. Polemik ramai disoroti atas isi konten Netflix yang dinilai tidak aman dan tidak sesuai dengan norma agama.
ADVERTISEMENT
Ketika dihubungi kumparan, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Hasanuddin AF, menjelaskan, dirinya sebagai pemimpin untuk urusan fatwa di MUI, sejauh ini tak memiliki niat untuk memberi keterangan haram pada Netflix. Dirinya juga mengaku tak mengetahui produk Netflix.
"Saya sampai saat ini belum tahu apa itu Netflix. Jadi, saya belum bisa komentar apa-apa. Kalau ada berita atau pernyataan saya di medsos, itu sama sekali bukan pernyataan saya, karena saya belum tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan keharaman Netflix tersebut. Jadi, enggak benar itu," jelasnya.