Netizen Bingung Indonesia Tolak Pencegahan Genosida di PBB

20 Mei 2021 6:29 WIB
Menlu RI Retno Marsudi saat memimpin pertemuan COVAX-AMC Engagement Group yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (27/1). Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Menlu RI Retno Marsudi saat memimpin pertemuan COVAX-AMC Engagement Group yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (27/1). Foto: Kemlu RI
ADVERTISEMENT
Netizen Indonesia dibuat bingung oleh delegasi Indonesia di Sidang Umum PBB. Mereka mempertanyakan komitmen Indonesia dalam membela Palestina, karena delegasi negara kita menolak resolusi Rseponsibility to Protect (R2P) kewajiban untuk pencegahan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Masalah ini bermula ketika akun lembaga swadaya masyarakat (LSM) PBB @UNWatch menampilkan hasil voting rapat pleno Sidang Umum PBB yang dihelat Selasa (18/5). Rapat tersebut membahas soal kewajiban untuk “menjaga dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Plot twist-nya, delegasi Indonesia ternyata menolak resolusi itu dalam voting.
“DAFTAR MALU: Negara-negara yang baru saja memberikan suara TIDAK pada resolusi Sidang Umum PBB tentang Tanggung Jawab Melindungi,” jelas @UNWatch dalam tweet mereka pada Kamis (20/5).
Dalam daftar negara yang menolak tersebut, Indonesia sekelompok dengan negara yang dikenal punya reputasi buruk dalam isu kejahatan kemanusiaan, seperti China dan Korea Utara.
Tak pelak, tweet dari UN Watch ini bikin bingung netizen. Banyak dari mereka yang kecewa dengan keputusan delegasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tak sedikit pula yang mempertanyakan komitmen Indonesia untuk membela Palestina, yang dalam beberapa pekan terakhir mengalami agresi militer dari Israel.
Di saat yang bersamaan, netizen juga menyerang akun Twitter resmi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Pada Rabu (19/5), Retno nge-tweet kalau dia bakal menghadiri Sidang Umum PBB terkait situasi di Palestina. Postingan ini kemudian dicecar oleh netizen yang mempertanyakan keputusan delegasi Indonesia dalam isu pencegahan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Konteks: Mengapa Indonesia menolak R2P pencegahan genosida dan kejahatan kemanusiaan?

Rapat pleno Sidang Umum PBB tentang R2P digelar selama dua hari sejak Senin (17/5). Rapat ini hendak memutuskan apakah topik R2P perlu dimasukkan dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB. Draf resolusi tersebut juga meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan setiap tahun tentang R2P ke Majelis Umum.
ADVERTISEMENT
PBB melansir, perwakilan Indonesia mengatakan delegasinya menentang resolusi tersebut karena R2P tidak perlu menjadi agenda tahunan tetap. Lebih jauh, dia mengatakan setiap proposisi atau ide yang berusaha memperkaya diskusi tentang konsep tidak boleh menggagalkan batasan resolusi KTT Dunia 2005.
Meski menolak, Indonesia tidak boleh disalahartikan menentang tanggung jawab R2P, kata delegasi RI. Indonesia sendiri telah mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep R2P yang tertuang dalam resolusi 60/1 pada 2005.
"Posisi voting Indonesia hari ini jangan disalahartikan dengan R2P. Memang, pada 2005, Indonesia mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep R2P sebagaimana tertuang dalam Resolusi 60/1," kata delegasi Indonesia dalam penjelasan resminya.
"Prinsip dan norma yang mendasari R2P tidak asing lagi bagi Indonesia, juga tidak terbatas hanya pada kelompok negara tertentu atau wilayah tertentu."
ADVERTISEMENT
Delegasi masing-masing negara dalam rapat pleno itu memang bertukar pandangan yang berbeda tentang penerapan konsep tanggung jawab untuk melindungi warga sipil.
Sepanjang debat, Negara Anggota menyatakan dukungan yang kuat untuk pencapaian dan rekomendasi yang terkandung dalam laporan Sekretaris Jenderal. Beberapa mengungkapkan keprihatinan besar tentang pelanggaran, dengan banyak yang menyerukan tindakan cepat untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.
Adapun beberapa pembicara lain menunjuk pada krisis Israel-Palestina saat ini sebagai contoh mendesak dari implementasi tanggung jawab untuk melindungi konsep yang tidak merata. Delegasi Venezuela, misalnya, bertanya-tanya siapa yang melindungi rakyat Palestina saat ini, sembari mengatakan Israel terus menjadi Kekuatan pendudukan (occupying Power), tetapi ada penerapan tanggung jawab untuk melindungi secara selektif. Perwakilan Afrika Selatan mengatakan Israel memiliki peran yang jelas sebagai Kekuatan pendudukan, menghalangi standar ganda mengenai tanggung jawab untuk melindungi.
ADVERTISEMENT
Delegasi lain menyerukan tindakan Dewan Keamanan, termasuk kasus-kasus yang melibatkan tren mengganggu seperti penggunaan kelaparan atau pemerkosaan sebagai alat perang. Beberapa delegasi meminta badan organisasi PBB yang beranggotakan 15 orang itu untuk menjalankan tanggung jawabnya untuk melaporkan insiden kejahatan kemanusiaan ke Pengadilan Kriminal Internasional.
Delegasi Suriah memperingatkan tentang standar ganda ketika menerapkan prinsip tanggung jawab untuk melindungi tersebut, mendorong negara itu memberikan suara menentang rancangan resolusi tersebut. Menyoroti kekejaman yang saat ini dilakukan Israel terhadap warga Palestina, delegasi Suriah mengatakan Organisasi harus segera mengambil tindakan untuk melindungi warga sipil.
Meski sempat menimbulkan perdebatan soal realisasi kewajiban pencegahan genosida dan kejahatan kemanusiaan, rapat tersebut berakhir dengan hasil pemungutan suara yang tertuang dalam Resolusi Sidang Umum PBB A/75/L.82. Sebanyak 115 negara memberikan dukungan, 28 negara abstain, dan 15 negara menolak.
ADVERTISEMENT