Ojol Boleh Angkut Penumpang saat New Normal Corona? Ini Kata Grab

27 Mei 2020 18:25 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan ojek online Grab. Foto: REUTERS/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Layanan ojek online Grab. Foto: REUTERS/Beawiharta
ADVERTISEMENT
Perusahaan transportasi online Grab buka suara terkait rencana penerapan new normal di Indonesia yang telah di depan mata. Dalam panduan new normal yang dibuat Kementerian Kesehatan, ada aturan yang mengizinkan para pekerja bisa kembali menggunakan transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Menurut Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno, pihaknya belum bisa berkomentar banyak saat ini. Tapi ia menjelaskan, Grab bakal mengikuti peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Sebagai aplikasi serba bisa, Grab telah berkomitmen penuh untuk dapat mendukung setiap upaya pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” jelas Tri, kepada kumparan, Rabu (27/5).
“Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini, namun kami akan selalu taat pada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penanganan COVID-19 di wilayah ini,” sambungnya.
Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anrelanno. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan telah mengizinkan karyawan untuk pergi ke kantor dengan transportasi umum. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan dan pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Pada Bab 2 beleid tersebut, Terawan sebenarnya lebih menganjurkan pekerja untuk tidak menggunakan transportasi umum. Namun, kalau karyawan terpaksa menggunakan transportasi umum, ada beberapa poin penting yang mesti diperhatikan pekerja, yakni:
- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer.
- Gunakan helm sendiri.
- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya.
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
Seorang pengemudi sedang menaruh helm. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Panduan tersebut pun secara implisit mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB. Meski tidak disebutkan secara rinci bahwa aturan ini untuk layanan ojek online, tapi adanya poin "Menggunakan helm sendiri" menandakan ojol tampaknya nanti akan kembali beroperasi saat new normal telah diterapkan.
ADVERTISEMENT
Protokol kesehatan tersebut pun tampak tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk menangani virus corona. Dalam peraturan tersebut, Menkes Terawan melarang ojol untuk mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.
kumparan telah meminta kejelasan protokol tersebut kepada Kementerian Kesehatan. Namun, mereka belum memberikan tanggapan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.