Pandemi Virus Corona di Indonesia, Bagaimana Nasib Aturan Blokir Ponsel BM?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jendral Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, memastikan tidak ada penundaan terkait pemberlakuan aturan blokir ponsel BM melalui nomor IMEI. Menurutnya, aturan ini akan tetap berjalan pada 18 April 2020.
"Sejauh ini kami sedang terus bekerja untuk memenuhi tenggat waktu tanggal 18 April tersebut, semoga semua berjalan lancar," kata Ismail, saat dihubungi kumparan, Rabu (18/3).
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan pihaknya masih mematangkan aturan teknis dari Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.
Senada dengan Ismail, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, juga menjelaskan saat ini persiapan masih terus berjalan dan ia optimistis aturan tersebut akan tetap berlaku pada 18 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Janu menambahkan saat ini pemerintah tengah melakukan lelang pengadaan Equipment Identity Registered (EIR) kepada operator seluler. Nantinya, mesin EIR ini akan menjadi bagian dari sistem penindakan ponsel ilegal melalui aturan IMEI. Namun, Janu tidak mengungkap kapan pemenang lelang tersebut diumumkan.
"Jalan terus, peralatan sudah dilelang oleh operator, tidak lama lagi ada pemenang lelang," ungkapnya, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan uji coba pemblokiran dengan berbagai studi kasus, seperti smartphone pembelian dari luar negeri, turis, dan perangkat yang dicuri. Kemudian, Kominfo telah memutuskan untuk menerapkan pemblokiran ponsel BM melalui skema Whitelist.
Dengan skema Whitelist, pengguna dapat mengecek terlebih dahulu legalitas IMEI smartphone mereka sebelum membelinya. Nantinya, pengecekan nomor IMEI bisa dilakukan melalui imei.kemenperin.go.id.
ADVERTISEMENT
Adapun ponsel BM yang dimiliki pengguna sebelum tanggal 18 April tidak akan terdampak aturan ini. Mereka masih bisa menggunakan perangkatnya dengan normal. Aturan blokir ini hanya berlaku untuk ponsel yang aktif setelah 18 April.
Khusus bagi pengguna yang membeli ponsel dari luar negeri, mereka harus mendaftarkan legalitas IMEI ponselnya melalui aplikasi khusus buatan Kominfo yang saat ini sedang disiapkan.
Pengguna yang tak mendaftarkan perangkatnya akan dianggap memakai ponsel ilegal. Dengan demikian, perangkatnya tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi apapun, mulai dari sinyal internet, telepon, hingga SMS, di Indonesia.