Panggil Google dan Facebook, Kominfo Minta Perbaiki Cara Filter Konten

19 Juli 2017 15:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemblokiran terhadap aplikasi Telegram yang lalai menanggapi permintaan filter konten negatif, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memanggil penyedia media sosial yang besar di Indonesia, seperti Facebook, Twitter, dan Google, untuk kembali mengingatkan kewajiban menjaga keamanan nasional. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pemanggilan para penyedia OTT (over the top) itu ditujukan untuk membahas kembali, sekaligus meminta komitmen mereka dalam menangani konten negatif di masing-masing platform-nya. "Itu selalu dengan kami komunikasikan, kami mulai membahasnya lagi (konten negatif) dengan platform lain. Agendanya perbaikan, tata cara penanganan konten negatif," kata Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/7). Rudiantara mengatakan pertemuan pekan ini, yang sudah dimintanya sejak bulan Ramadhan lalu, diharapkan bertemu dengan eksekutif yang memegang jabatan penting dan punya kapasitas mengambil keputusan, sehingga bulan ini diharapkan semua permasalahan sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Konten negatif menjadi alasan Kemkominfo melakukan pemutusan akses aplikasi Telegram, setelah penyedia layanan itu tidak merespons permintaan pemerintah untuk menghapusnya konten negatif. Pemerintah menilai Telegram memiliki banyak akun dan kanal yang bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan UU. Pemblokiran baru sebatas Domain Name System (DNS), sehingga hanya Telegram versi web yang tidak dapat diakses, sementara untuk aplikasinya di Android dan iOS masih bisa dipakai oleh penggunanya.
ADVERTISEMENT
Telegram diminta Kemkominfo untuk memenuhi empat syarat jika ingin layanannya dibuka kembali akses Internetnya di Indonesia. Secara umum, empat syarat yang diajukan Kemkominfo itu meminta Telegram responsif dalam menerima segala permintaan filter konten radikal dan terorisme di Indonesia, serta menyiapkan tim teknis dan perwakilan di Indonesia. Yang tak kalah penting, Kemkominfo minta Telegram memperjelas standar operating procedure (SOP) dalam menangkal konten radikal.