Pemerintah RI Paling Banyak Minta Hapus Konten di Google
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam laporan Google bertajuk "Content Removal Transparency Report" periode Januari-Juni 2021, terungkap Indonesia menempati urutan pertama dengan volume konten terbanyak yang diminta untuk dihapus dari semua produk Google, baik YouTube, Google Search hingga Blogger.
Ada dua kategori yang dipaparkan Google dalam laporan tersebut. Pertama adalah kategori negara dengan jumlah permintaan terbanyak. Untuk kategori ini, Rusia menduduki posisi pertama. Sedangkan posisi kedua dan seterusnya diisi oleh India, Korea Selatan, Turki, Pakistan, Brazil, Amerika Serikat, Australia, Vietnam. Indonesia berada di peringkat 10 dengan jumlah permintaan terbanyak.
Daftar negara paling banyak konten yang minta dihapus Google
Sementara di kategori jumlah item yang diminta dihapus, Indonesia menduduki posisi pertama. Menurut laporan ZDnet, volume konten yang diminta dihapus oleh pemerintah Indonesia mencapai angka 500.000 URL.
ADVERTISEMENT
Rata-rata alamat URL yang diminta dihapus tersebut berkaitan dengan situs perjudian. Google mengatakan telah menghapus lebih dari 20.000 URL dan sedang meninjau sisanya. Berdasarkan laporan tersebut, lembaga yang meminta penghapusan diantaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), polisi, TNI, dan lainnya.
Berikut ini daftar lengkap negara teratas dengan permintaan penghapusan konten terbanyak.
Menurut Google Vice President of Trust and Safety, David Graff, sejak Januari sampai Juni 2021, Google melihat adanya peningkatan permintaan content removal dari pemerintah negara di dunia, baik untuk volume permintaan yang kami terima maupun jumlah item individual konten yang diminta.
"Pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara teratur mengharuskan kami menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan Google seperti Google Search dan YouTube," kata Graff dikutip dari situs blog Google.
ADVERTISEMENT
Graff menjelaskan Google sering menerima permintaan penghapusan konten melalui berbagai cara dan dari semua tingkat pemerintahan, baik itu perintah pengadilan, permintaan tertulis dari lembaga pemerintah nasional dan lokal, serta permintaan dari penegak hukum.
Ia menambahkan Google menghormati aturan atau undang-undang di negara setempat. Aturan itu juga yang mengharuskan Google untuk menghapus berbagai konten yang bermasalah, mulai dari ujaran kebencian, pornografi, hoaks terkait kesehatan, hingga pelanggaran privasi dan hak kekayaan intelektual.