Pendapatan Telkomsel Turun Akibat Aturan Registrasi SIM Card
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017, aturan ini pun digulirkan dan sejumlah nomor yang belum melakukan registrasi pada 1 Mei lalu telah diblokir oleh masing-masing operator telekomunikasi di Indonesia.
Lalu, bagaimana dampaknya bagi para operator itu sendiri?
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, dalam sebuah acara di Lombok, Jumat (11/5).
“Kalau dibilang rugi, tidak rugi tapi pendapatan menurun,” ungkap Ririek.
Meski mengalami penurunan pendapatan, Ririek optimistis hal ini hanyalah dampak jangka pendek dari aturan baru tersebut dan akan lebih baik ke depannya.
ADVERTISEMENT
“Jangka pendek memang membuat pendapatan melemah, karena kita mengeluarkan cost lebih banyak untuk promo dan sebagainya, yang kedua dengan fakta bahwa memang yang efektif itu diblokir," lanjutnya.
Menurutnya, registrasi SIM card telah mengubah perilaku para pelanggannya. Ia mengatakan setelah adanya aturan ini, orang yang tadinya terbiasa membeli SIM card baru akan mengubah kebiasaan itu menjadi isi ulang untuk beli paket.
Untuk jangka panjangnya sendiri, Ririek merasa bahwa langkah pemerintah dalam memberlakukan registrasi SIM card akan memberikan dampak positif bagi semua pihak, bukan hanya pemerintah saja.
“Dalam beberapa bulan ke depan saya berharap ini akan baik untuk semua. Jadi ya, kita suffer dulu, ini juga terjadi di negara lain. Akan suffer di awal. Karena apa? Diharapkan penggunaan SIM card untuk hal negatif akan berkurang bahkan untuk industri lain juga akan jadi lebih baik lagi, ya meskipun jangka pendek ya harus berkorban dulu,” ujar Ririek.
ADVERTISEMENT
Pada 1 Mei 2018, Telkomsel mengaku telah memblokir lebih dari 50 juta SIM card yang tidak melakukan registrasi.
Meski 50 juta merupakan angka yang cukup besar bagi Telkomsel untuk melakukan pemblokiran, Ririek mengungkap nomor-nomor itu tidak akan hilang dan masih bisa melakukan registrasi selama nomornya masih aktif.