Pengguna TikTok Cash Tertipu Rugi Puluhan Juta, ke Mana Harus Lapor?

13 Februari 2021 15:04 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak mengaku korban TikTok Cash bermunculan dan mulai bersuara. Mereka mengaku merasa dirugikan setelah memberikan sejumlah dana untuk 'investasi' pada TikTok Cash.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kominfo juga telah memblokir situs TikTok Cash karena adanya indikasi pelanggaran hukum terkait transaksi elektronik. Banyak pengguna mengeluh merasa dirugikan situs ini.
Beberapa di antaranya melaporkan kerugian 'investasi' hingga puluhan juta rupiah. Mereka kini kebingungan bagaimana cara mendapat uang yang telah mereka setor kembali ke rekening mereka.
Lalu, ke mana mereka bisa melapor? Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan para pengguna bisa melapor ke pihak berwajib. Laporan tersebut bisa disertai bukti dugaan adanya pelanggaran hukum.
"Bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian," kata Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada kumparan, Sabtu (13/2).
TikTok Cash diketahui menjanjikan keuntungan berupa uang dengan hanya menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Semakin tinggi level, akan semakin banyak mendapatkan tugas harian, sehingga otomatis akan menerima komisi yang lebih besar.
Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.
Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan sistem mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. Nantinya jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Rugi puluhan juta

Salah satu pengguna TikTok Cash bernama Wahyu mengatakan, dia sudah menghabiskan dana Rp 25 juta rupiah demi keuntungan yang ditawarkan dan sampai saat ini belum balik modal. Jumlah kerugian yang dialami separuh dari uang yang sudah disetor ke rekening TikTok Cash.
ADVERTISEMENT
"Bermula saat tanggal 19 Januari saya bergabung dengan TikTok Cash saat itu menjadi karyawan modal 499.000 setelah itu karena banyak yang gabung 3 hari kemudian balik modal dan naik ke pemimpin dan keluar lagi Rp 1.599.000,- minggu setelah itu saya bergabung ke pengawas 4.999.000," tulisnya, Jumat (13/2).
"Nah yang terakhir saya top-up menjadi pengelola dengan uang yang saya keluarkan senilai Rp 25.000.000,- (Rp 9 juta dipergunakan untuk membeli robot, di mana nantinya tugas akan dikerjakan robot), karena penarikan minim Rp 300.000,- jadi tiap hari saya bisa menarik uang. Akan tetapi sejak tanggal 7 uang yang saya tarik tidak masuk," tambahnya.
Hingga saat ini, Wahyu mengalami kerugian hingga Rp 11 juta rupiah. Ia berharap persoalan ini bisa ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak.
ADVERTISEMENT
"Total uang yang belum balik modal Rp 11.000.000. Mohon untuk dibekukan akun TikTok Cash, setahu saya ada virtual account Permata, BRI dan BNI. Sekiranya dengan email money game yang serupa bernama (Vtube) juga tolong ditindaklanjuti karena saya juga gabung dan rugi Rp 1.000.000,-" kata dia.
Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna memang harus meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash, antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola.
Semakin tinggi level, akan semakin banyak mendapatkan tugas harian, sehingga otomatis akan menerima komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level agar mendapatkan uang yang lebih besar, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.
Level keanggotaan TikTok Cash. Foto: Istimewa
Sebagai contoh pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan, hanya dapat 2 tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu. Sementara, pengguna level Pengawas dengan membayar keanggotaan Rp 4.999.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.
ADVERTISEMENT
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah turun tangan menganalisis investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash. Investasi tersebut diduga menerapkan money game atau skema ponzi yang akan merugikan penggunannya karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
"Kegiatan TikTok Cash seperti money game. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota baru juga untuk masuk ke sana. Kita masih akan bahas lebih lanjut," kata Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, kepada kumparan, Selasa (9/2).