Polling: Anda Setuju Jika Pengguna Media Sosial Dibatasi Minimal 17 Tahun?

29 November 2020 9:49 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bermain media sosial. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bermain media sosial. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membatasi pengguna media sosial minimal berusia 17 tahun. Pembatasan itu berlaku di berbagai platform seperti Facebook, Twitter, hingga Instagram.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, rencana pembatasan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo.
Apakah Anda setuju terhadap wacana pembatasan usia medsos di RUU PDP tersebut? Sampaikan pendapat Anda melalui polling kumparan berikut ini.