news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PSBB Larang Ojol Angkut Penumpang, Ini Kata Grab

6 April 2020 15:47 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan ojek online Grab. Foto: REUTERS/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Layanan ojek online Grab. Foto: REUTERS/Beawiharta
ADVERTISEMENT
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia bakal membuat ojek online (ojol) dilarang untuk mengangkut penumpang, kecuali barang. Larangan tersebut tertuang dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk menangani virus corona.
ADVERTISEMENT
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” jelas pasal tersebut.
Larangan ini membuat perusahaan ojek online Grab buka suara. Menurut Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, pihaknya tengah menindaklanjuti pedoman yang dikeluarkan Menkes sembari berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.
“Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi kami,” jelas Tri Sukma, kepada kumparan, Senin (6/4).
Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
“Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ketika dihubungi kumparan, Anreianno juga mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh. Dia meminta mitra ojol Grab untuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka, serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.

Kompensasi untuk Ojol

Larangan angkut penumpang di wilayah PSBB pun membuat sejumlah pihak meminta agar pemerintah memberikan insentif bagi driver ojol yang terdampak aturan tersebut nantinya. Menurut Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menekankan bahwa insentif tersebut diperlukan bagi para pengemudi ojol yang kini juga tengah dalam kondisi sulit. Igun menjelaskan, penghasilan ojol yang normalnya Rp 200.000 per hari kini jadi hanya sampai setengahnya, belum lagi dipotong biaya operasional.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp. 100.000 per hari," ujar Igun, ketika dihubungi kumparan, Senin (6/4).
Para mitra pengemudi Grab. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Igun juga meminta agar perusahaan ojek online selaku aplikator untuk mengurangi potongan penghasilan mitra ojol menjadi hanya 10 persen atau setengah dari potongan saat berlaku saat ini. Tak hanya itu, pihaknya pun meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. Sebab, menurutnya hal ini merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi.
Senada dengan Igun, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, juga menyebut bahwa pemerintah seharusnya memberikan kompensasi kepada orang yang bermata pencaharian sehari-hari sebagai mitra ojol.
ADVERTISEMENT
Menurut Fajri, kompensasi tersebut dalam Permenkes menjadi salah satu dasar pertimbangan Menkes menyetujui PSBB di suatu wilayah. Bila pemerintah daerah tidak mampu memastikan ketersediaan kompensasi, kata dia, pemerintah pusat harus ikut turun tangan.
"Pemerintah daerah harus memiliki peran dengan dilibatkan oleh Pemerintah Pusat dalam memastikan kesiapan daerah melaksanakan PSBB, terutama dalam ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan,” kata dia.
"Apabila pemerintah daerah menyatakan ada ketidaksiapan dari salah satu aspek tersebut, maka Pemerintah Pusat wajib menyediakannya.”
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT