Reaksi Grab Ketika Digugat karena Domain Grab.co.id Rp 3,5 Miliar

12 Januari 2019 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu mitra pengemudi mobil Grab di Vietnam. (Foto: REUTERS/Kham)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu mitra pengemudi mobil Grab di Vietnam. (Foto: REUTERS/Kham)
ADVERTISEMENT
Perusahaan tranportasi online Grab dituntut sebesar 250.000 dolar AS atau sekitar Rp 3,5 miliar oleh perusahaan Singapura bernama 3 Corporate Services. Tuntutan ini muncul karena Grab dituduh enggan menindaklanjuti perjanjian dalam memakai domain internet Grab.co.id.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan yang diajukan pada Juli 2018, Grab dilaporkan telah menyetujui nama domain tersebut lewat jasa 3 Corporate Services. Perusahaan konsultan komunikasi dan desain web ini ini mengaku mengalami kerugian dan meminta ganti rugi dari Grab yang menolak untuk menindaklanjuti perjanjian atas domain Grab.co.id.
Menanggapi hal tersebut, Grab mengelak jika perusahaannya pernah membeli domain lewat 3 Corporate Services. Ia juga menuduh perusahaan tersebut melakukan cyber-squatting atas domain internet Grab di beberapa negara.
Cyber-squatting diketahui sebagai praktik di mana sebuah pihak mendaftarkan domain Internet nama perusahaan ternama, lalu menjual nama domain itu kepada pihak lain atau perusahaan pemilik merek, dengan harga yang lebih mahal. Praktik ini sering dilakukan sebuah pihak untuk mencari keuntungan nama domain yang identik atau mirip terhadap sebuah merek besar.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Grab, Niru & Co LLC, juga mengklaim 3 Corporate Services mencoba untuk menjual lebih banyak nama domain Internet Grab untuk negara Filipina, Singapura, dan Vietnam.
3 Corporate Services berkata sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa GrabTaxi Holdings-lah yang justru mendapatkan nama domain Grab dari mereka di ketiga negara di atas.
Kasus sengketa domain Grab.co.id, bermula dari langkah Head of Partnership GrabTaxi Holdings, Shawn Heng, yang mengontak direktur sekaligus pemegang saham 3 Corporate Services, Mark Ho, untuk menyatakan minat membeli nama domain Grab.co.id.
Mark Ho diketahui juga direktur dari Top 3 Media, perusahaan yang mendaftarkan nama domain Grab.co.id melalui perwakilannya.
Perusahaan transportasi online, Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan transportasi online, Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Percakapan berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp dan menghasilkan perjanjian tertulis pada 22 Juli 2017, bahwa 3 Corporate Services akan membantu mengalihkan nama domain Grab.co.id dari Top 3 Media ke GrabTaxi Holdings seharga 250.000 dolar AS.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak Grab mengaku tidak pernah membeli domain dari 3 Corporate Services karena perusahaan bukanlah pemilik domain Grab.co.id.
Saat ini, Grab.co.id masih aktif dan jika dibuka, situs ini memperlihatkan informasi produk perusahaan bernama Grab! Indonesia yang berkantor di Thamrin Residence, Jakarta.
Berdasarkan data Whois dari PANDI, domain Grab.co.id tercatat didaftarkan pada 13 Mei 2014, terakhir kali diperbarui pada 18 September 2018, dan akan kedaluwarsa pada 13 Mei 2020. Organisasi registrarnya yang tercatat adalah ResellerCamp (resellercamp.com) asal Yogyakarta.
Halaman utama situs Grab.co.id milik Grab! Indonesia (Foto: Grab.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Halaman utama situs Grab.co.id milik Grab! Indonesia (Foto: Grab.co.id)
3 Corporate Services mengatakan Top 3 Media yang bergerak di bidang branding, desain situs web, dan pemasaran digital, telah beroperasi dengan merek Grab! Indonesia sejak tahun 2013, sementara Grab baru melakukan branding di 2016.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Grab menyebut jika 3 Corporate Services bersama dengan Top 3 Media telah melakukan pemerasan kepada perusahaan besar dan untuk nama domain terkait entitas besar seperti Grab. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Go-Jek.com.sg, Amywinehouse.com.sg, dan f1Auto.sg.
kumparanTECH telah menghubungi pihak Grab Indonesia, namun sejauh ini mereka enggan memberi komentar detail. "Saat ini kami tidak dapat berkomentar karena proses sidang masih berlangsung," kata juru bicara Grab.
Menurut rencana, persidangan kasus ini akan dimulai pada Juni 2019.