Rudiantara: Buzzer Tidak Salah, Asal Tak Melanggar Undang-Undang

9 Oktober 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Di era internet seperti sekarang, upaya membangun opini pun sudah bisa dilakukan di dunia maya dengan mudah dan cepat. Salah satu caranya adalah melalui buzzer, yang dapat diartikan sebagai tokoh di media sosial yang mampu mempengaruhi pengguna lainnya dengan mempromosikan suatu produk atau isu.
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, muncul beberapa buzzer yang dianggap meresahkan, bukan hanya dari kalangan pro pemerintah tapi juga sebaliknya. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun menyampaikan pendapatnya soal fenomena buzzer di Indonesia.
"Buzzer itu enggak ada yang salah. Di UU ITE enggak ada buzzer dilarang. Apa bedanya buzzer dengan influencer, buzzer dengan endorser. Itu saja. Kalau dia salah, kalau kontennya melanggar Undang-Undang (baru salah)," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/10).
"Selama enggak melanggar Undang-Undang, mau buzzer, mau influencer, ya sama saja," sambungnya.
Menkominfo Rudiantara saat menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Sabtu, (20/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, riset yang dibuat oleh dua ilmuwan dari Universitas Oxford di Inggris pada 2019 mengungkap bahwa politikus dan partai politik Indonesia membayar buzzer untuk memanipulasi opini publik. Dua ilmuwan bernama Samantha Bradshaw dan Philip N. Howard itu mengulas temuan mereka dalam laporan berjudul “The Global Disinformation Order, 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation”.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, dibeberkan bahwa buzzer di 70 negara, termasuk di Indonesia, digunakan untuk menyebarkan propaganda pro pemerintah/partai, menyerang lawan politik, menjauhkan atau mengalihkan pembicaraan atau kritik dari masalah penting, menekan oposisi atau seseorang secara personal, atau menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik.
Khusus di Indonesia, tim peneliti menemukan bahwa buzzer digunakan oleh politikus dan partai politik serta kontraktor swasta. Riset ini belum menemukan bahwa pemerintah atau badan dan lembaga negara tertentu menggunakan buzzer. Namun, kenyataannya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui ada sekelompok buzzer pembela pemerintahan yang disebut buzzer mitra penguasa.