Sebelum Terbitkan Fatwa Media Sosial, MUI Koordinasi dengan Kemkominfo

6 Juni 2017 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Panelis untuk diskusi publik dan konpres MUI. (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang mengharamkan segala interaksi di media sosial yang menyebarkan informasi hoax, ghibah, dan termasuk ujaran kebencian. Fatwa bermuamalah media sosial ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator terkait hal teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
Menkominfo Rudiantara menjelaskan, fatwa itu diterbitkan oleh MUI untuk menyikapi kondisi tertentu seperti banyak beredarnya kabar bohong dan ujaran kebencian. Sisi negatif dari media sosial ini dikhawatirkan memicu keresahan sosial dan pelanggaran hukum.
"Saya Januari itu datang ke MUI untuk hadir dalam halaqah soal medsos. 'Kan fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menyikapi kondisi tertentu," kata Rudiantara
Ketum MUI Ma'ruf Amin dan Menkominfo Rudiantara. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan MUi dan Kemkominfo, adalah melakukan sosialisasi atas fatwa tersebut, untuk menjelaskan hal yang sebaiknya tidak dilakukan karena tidak dapat dipungkiri, media sosial masih memberi banyak manfaat bagi mereka yang memanfaatkannya secara positif.
ADVERTISEMENT
"Maka kami akan sosialisasi. Kami tadi malam sudah membuat infografisnya, apa yang boleh dilakukan, yang enggak boleh apa," ucapnya.
Di dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud muamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
1. Melakukan ghibah (membicarakan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
ADVERTISEMENT
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.