news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selandia Baru Bikin Aturan Wajibkan Meta - Google Bayar Konten Berita dari Media

6 Desember 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kantor Google. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Google. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Selandia baru berencana membuat regulasi baru yang mewajibkan raksasa teknologi seperti Meta dan Google untuk membayar konten berita dari media lokal yang tayang di platformnya. Langkah Selandia Baru ini serupa dengan yang sudah dilakukan Australia.
ADVERTISEMENT
Menteri Penyiaran Selandia Baru, Willie Jackson, mengatakan aturannya meniru Undang-Undang (UU) serupa di Australia dan Kanada. Dia berharap UU ini akan menjadi insentif bagi platform digital untuk mencapai kesepakatan dengan outlet berita lokal.
"Sangat penting bagi mereka yang mendapat manfaat dari konten berita mereka untuk benar-benar membayarnya," katanya dalam pernyataan resmi seperti dikutip Reuters, Senin (5/12)
Logo Meta, rebranding perusahaan Facebook. Foto: Dado Ruvic/Reuters
Sebelum disahkan, regulasi baru akan menjalani pemungutan suara di parlemen terlebih dahulu. Parlemen yang banyak diisi oleh Partai Buruh ini diperkirakan bakal mengesahkan aturan tersebut.

UU yang Wajibkan Facebook dan Google Bayar Konten Berita di Australia

Australia pertama kali memperkenalkan regulasi yang meminta Google dan Facebook membayar media berita yang tampil di aplikasinya pada 2021. Sebuah peninjauan yang dirilis pemerintah Australia pada Jumat (2/12) menyebutkan aturan tersebut berjalan sukses, dan diharapkan akan diterapkan pada platform digital lain.
ADVERTISEMENT
Aturan bernama “News Media Bargaining Code” itu disahkan pada Maret 2021. Facebook sempat mematikan feed beritanya sementara, sebagai respons keberatan terhadap UU tersebut.
Tampilan Google News, portal agregator buatan Google. Foto: Screenshot
Perusahaan teknologi telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan kantor media lokal Australia yang memberikan kompensasi kepada mereka untuk konten yang menghasilkan klik dan iklan berbayar.
“Tinjauan tersebut menunjukkan Kode telah berhasil menyeimbangkan daya tawar antara media berita dan platform digital,” kata Asisten Bendahara Stephen Jones.
"Platform digital harus terus bernegosiasi dengan itikad baik dengan bisnis berita untuk memastikan mereka mendapatkan upah yang adil untuk konten berita yang mereka buat."