Stasiun TV Tak Menang Seleksi Multipleksing Kominfo Tetap Bisa Siaran Digital?

29 April 2021 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang anak menonton televisi. Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak menonton televisi. Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan hasil seleksi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. Dalam hasil seleksi itu, MNC Group, Emtek Group, Trans Media, dan Metro TV menguasai sembilan dari 22 provinsi.
ADVERTISEMENT
Selain keempat grup besar tersebut, ada dua lainnya yang ikut memenangkan seleksi, yaitu Viva Group (lima wilayah) dan NTV (dua wilayah). Para pemenang akan dinyatakan sebagi penyelenggara multipleksing yang melakukan investasi membangun antena pemancar atau transmiter sesuai dengan wilayah siaran.
Hasil seleksi itu menimbulkan pertanyaan lanjutan, bagaimana nasib stasiun TV swasta yang tidak menang seleksi yang dilakukan oleh Kominfo? Apakah mereka bisa bersiaran digital?
Ketua Tim Seleksi LPS sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial, Marvels P Situmorang, menegaskan stasiun TV swasta yang tidak menjadi pemenang tetap dapat menyalurkan konten siarannya di seluruh wilayah siaran dengan memanfaatkan slot multipleksing penyelenggara yang telah ditetapkan.
Ilustrasi menonton TV. Foto: Getty Images
Marvels melanjutkan, jumlah multipleksing menjadi objek seleksi terbatas. Oleh karena itu, tidak semua peserta dapat menjadi pemenang penyelenggara multipleksing di suatu wilayah layanan.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian dalam konteks penyiaran digital, Lembaga Penyiaran Swasta tidak harus menjadi penyelenggara multipleksing untuk dapat menyiarkan program acaranya," katanya Marvels dalam keterangan resmi Kominfo, Rabu (28/04).
Implementasi seperti itu, menurut Ketua Tim Seleksi, dimungkinkan dengan sistem penyiaran digital, karena penyelenggara multipleksing dan afiliasinya hanya dapat menggunakan 50 persen dari slot multipleksing yang tersedia yang dikelola oleh pemenang seleksi.
"Dan 50 persen sisanya wajib digunakan oleh lembaga penyiaran lain, bukan penyelenggara mulitpleksing dan afiliasinya," tegasnya.
Mengenai ketentuan tentang kewajiban mengalokasikan 50 persen kapasitas slot multipleksing untuk digunakan lembaga penyiaran lain, Marvels menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, agar tidak ada diskriminasi dan persaingan yang tidak sehat.
ADVERTISEMENT

Stasiun TV swasta bisa numpang siaran digital bersama TVRI

Stasiun TV swasta nasional, lokal, maupun komunitas yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap bisa menerapkan siaran digital dengan menggunakan 50 persen slot yang dikelola oleh Pemerintah melalui TVRI.
"Dengan demikian investasi dapat dilakukan lebih efisien mengingat penyelenggara program siaran tidak mesti selalu menjadi penyelenggara multipleksing sehingga dapat menghemat biaya penyediaan infrastruktur," jelas Marvels.
Sebagai informasi kapasitas slot multipleksing dalam siaran TV digital dapat menampung 13 saluran/channel kualitas SD dan 5 channel untuk kualitas HD. Teknologi siaran TV digital yang digunakan di Indonesia, memakai Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2), dengan lebar pita frekuensi 8 Mhz akan memiliki kapasitas payload multiplexer minimal 33 Mbps.
ADVERTISEMENT
Selain membangun infrastruktur, para penyelenggara multipleksing juga dituntut untuk menyediakan dan distribusi Set-top box di wilayah siaran yang dimenangkan oleh mereka.
Menteri Kominfo, Johny G Plate, menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.